Terseret Kasus Penghasutan Demo dan Ditetapkan Tersangka, Kontrak Kerja Laras Faizati Tak Dilanjut

Penetapan tersangka terhadap Laras Faizati berimbas langsung pada pekerjaannya. Kontrak kerja Laras sebagai Communication Officer AIPA (Majelis Antar-Parlemen ASEAN) tak dilanjut.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 04 September 2025, 17:45 WIB
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penghasutan hingga memicu terjadinya kerusuhan di DPR/MPR. Salah satunya, FL, admin akun TikTok @fighaaaaa. (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Penetapan tersangka terhadap Laras Faizati berimbas langsung pada pekerjaannya. Kontrak kerja Laras sebagai Communication Officer AIPA (Majelis Antar-Parlemen ASEAN) tak dilanjut.

Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji mengatakan, kliennya sudah bekerja di AIPA sejak September 2024. Kontraknya sebenarnya berakhir pada 31 Agustus 2025.

Namun, setelah resmi ditahan pada 2 September 2025, AIPA menyerahkan surat pemberitahuan penghentian hubungan kerja.

"Deputi dari AIPA-nya kan datang ya, kemudian diserahkanlah surat pemberitahuan bahwa karena Mbak Larasnya sekarang menghadapi proses hukum, sehingga AIPA memutuskan untuk tidak melanjutkan kontrak. Nanti status dia sebagai pegawai AIPA itu diakhiri sejak tanggal 2 September," ujar Abdul kepada wartawan di Bareskr Polri, Kamis (4/9/2025).

"Dan menurut kami, itu prerogatifnya dari AIPA ASEAN," timpal dia.

Kendati, lanjut Abdul, AIPA tetap bersikap profesional dan memberikan dukungan moral meski memutuskan tidak memperpanjang kontrak Laras Faizati.

"Kemarin juga kan teman-teman AIPA juga datang disini ya, dari kantor ASEAN, deputinya ya, deputi wakil dari Sekjen ASEAN. Mereka welcome dalam arti memberikan dukungan, tidak menghambat proses hukum, proses penyelidikan perkara ini," ucap dia.

Abdul mengatakan, Laras adalah sosok wanita yang berprestasi. Di usia 26 tahun, Laras telah menamatkan studi S1 dan S2 di London School, menguasai bahasa asing dan memiliki pengalaman kerja di lembaga internasional.

"Saya kenal anak ini luar biasa. Kemampuan komunikasi bahasa Inggrisnya menurut saya anak-anak seperti ini harusnya dilindungu oleh negara. Diberikan ruang untuk berekspresi. Diberikan ruang untuk mengembangkan jati dirinya. Karena tahun 2045 itu ingat lah, kita menghadapi Indonesia emas," terang dia.

 

Tak Semestinya Dilakukan

Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka terkait kasus dugaan provokasi atau pun penghasutan melalui media sosial untuk melakukan unjuk rasa yang melanggar pidana. (Liputan6/Nanda Perdana)

Abdul menilai penetapan tersangka terhadap Laras tidak semestinya dilakukan. Menurutnya, generasi muda yang cerdas dan kritis semestinya diberi ruang untuk berpendapat, bukan justru dikriminalisasi.

"Mereka punya kemampuan intelektual, kemampuan kritis. Negara memberikan ruang untuk mereka mengekspresikan diri, supaya nanti mereka menjadi calon-calon pemimpin masa depan Indonesia," ucap dia.

Lebih lanjut, Abdul juga menekankan pernyataan kliennya hanya spontanitas tak ada maksud lain.

"Makanya waktu dia di BAP sampai jam 4 pagi itu, kan beliau ditanya, apakah anda punya niat? Oh nggak sih nggak ada niat. Cuman spontanitas muncul," tandas Abdul.

Sebelumnya, keluarga dari Laras Faizati Khairunnisa (LFK), tersangka kasus dugaan penghasutan terkait unjuk rasa, mempertanyakan prosedur penetapan Laras sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

 

Laras Faizati Ditangkap Kasus Penghasut Demo, Tak Pernah Diklarifikasi Tiba-Tiba Tersangka

Pihak Polda Metro Jaya memperlihatkan unggahan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang diduga untuk menghasut terjadinya kerusuhan di depan gedung DPR. (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Pengacara Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka terjadi begitu cepat dan tidak ada pemberian kesempatan klarifikasi oleh Laras kepada penyidik.

“Pada tanggal 31 Agustus 2025, beliau (LFK) dilaporkan dan tanggal 31 itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 1 September, beliau langsung dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa pernah ada proses meminta klarifikasi dan penjelasan dari Laras,” katanya dikutip di Jakarta, Kamis (4/9) seperti dilansir Antara.

Selain itu, Gafur mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum ataupun keluarga tidak diberi tahu oleh penyidik siapakah sosok yang melaporkan Laras ke Bareskrim Polri.

“Ini sangat penting buat kami. Kenapa? Karena seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka itu harus tahu atas perkara apa dia diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan siapa,” ujarnya.

Gafur menilai upaya ini merupakan upaya pembungkaman terhadap suara masyarakat karena Laras hanya meluapkan kekecewaannya kepada Mabes Polri di media sosial usai terjadinya insiden rantis menabrak seorang sopir ojek online bernama Affan Kurniawan.

 

Ibunda Buka Suara

Sementara itu, ibunda dari Laras Faizati, Fauziah, berhadap agar proses hukum terhadap putrinya bisa dihentikan.

“Anak saya ini anak yang baik. Hanya mungkin dia menyuarakan suara hatinya saja. Tolong jangan sampai proses hukumnya terjadi. Mohon bantuannya Laras dibebaskan,” ucapnya.

Atas pernyataan yang disampaikan pihak Laras Faizati, Dittipidsiber Bareskrim Polri pun buka suara.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa tindak pidana siber merupakan pidana yang memiliki kekhususan tersendiri, salah satunya perubahan yang cepat karena menggunakan teknologi.

"Agar barang bukti digital yang didapatkan penyidik tidak dihilangkan ataupun diubah, dibutuhkan gerak cepat oleh penyidik dalam penindakan. Ini adalah strategi penyidikan yang kami lakukan sehingga kami langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Infografis Kronologi Demo 28 Agustus 2025 Berujung Ricuh. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya