Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem langsung ditahan.
Penetapan tersangka Nadiem disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Total ada lima tersangka untuk kasus Chromebook.
Advertisement
"Dari hasil pendalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Anang dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Nadiem Kenakan Rompi Tahanan
Setelah status tersangka resmi diumumkan, Nadiem muncul ke publik menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. Dia digiring keluar gedung pemeriksaan menuju mobil tahanan yang sudah terparkir di depan Gedung Bundar Pidana Khusus (Pidsus).
Pantauan merdeka.com, saat itu Nadiem turut didampingi oleh kuasa hukumnya. Penjagaan dari pihak pengamanan Kejaksaan Agung hingga TNI juga sangat ketat.
Pesan Nadiem untuk Kasus
Sebelum mobil tahanan berwarna hijau itu meninggalkan Gedung Kejagung, Nadiem sempat menitipkan pesan untuk keluarganya.
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," ujar Nadiem.
Nadiem Tersangka
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim tersangka kasus dugaan korupsi laptop chromebook.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkap adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. "Dari hasil pendalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ungkap Anang dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Sebelumnya, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemeriksaan Nadiem hari ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya. Sebelumnya, mantan CEO Gojek itu telah diperiksa pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025.
Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Selatan, Kamis, sekitar pukul 08.55 WIB dengan didampingi enam anggota tim kuasa hukumnya, salah satunya adalah Hotman Paris Hutapea.
Nadiem tampak mengenakan kemeja berwarna hijau tua, celana panjang berwarna hitam, dan membawa tas jinjing.
Ketika awak media bertanya mengenai pemeriksaan hari ini, Nadiem menekankan bahwa ia datang untuk memberikan kesaksian.
"Dipanggil untuk kesaksian," katanya.