Polisi Tetapkan 28 Tersangka Penjarahan Gedung DPRD Cirebon, TV hingga Kursi Jadi Barang Bukti

Polisi menetapkan 28 orang sebagai tersangka kasus perusakan dan penjarahan di gedung DPRD Kabupaten Cirebon serta Alun-alun Pataraksa, Sabtu (30/08/2025). Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Sumarni mengatakan, para tersangka terdiri atas 15 orang dewasa dan 13 remaja.

oleh Yacob BillioctaDiperbarui 04 September 2025, 15:52 WIB
28 orang jadi tersangka penjarahan di DPRD Cirebon. Foto Antara

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan 28 orang sebagai tersangka kasus perusakan dan penjarahan di gedung DPRD Kabupaten Cirebon serta Alun-alun Pataraksa, Sabtu (30/08/2025). Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Sumarni mengatakan, para tersangka terdiri atas 15 orang dewasa dan 13 remaja.

"Total ada 28 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan saat dan setelah kejadian," kata Sumarni. Dikutip dari Antara, Kamis (04/09/2025).

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan 39 barang bukti, termasuk sejumlah barang hasil penjarahan dari gedung DPRD Cirebon dan kawasan Alun-alun Pataraksa.

Barang hasil penjarahan tersebut seperti televisi, kulkas, mesin printer hingga kursi rapat yang menjadi aset inventaris di DPRD Kabupaten Cirebon.

"Sebagian barang, sempat ada yang dijual. Kami imbau agar barang-barang hasil penjarahan tersebut segera dikembalikan (ke DPRD)," katanya.

Menurut Sumarni, sebagian pelaku masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Ada pula mahasiswa serta anggota kelompok bermotor yang ikut dalam aksi tersebut.

Mayoritas pelaku bergabung dalam kerusuhan tersebut setelah menerima ajakan melalui media sosial. Mereka kemudian menyusup saat aksi unjuk rasa sampai terjadinya kerusuhan di gedung DPRD Kabupaten Cirebon.

Polisi hingga kini masih menelusuri pihak yang diduga berperan untuk menggerakkan massa hingga berujung anarkis.

"Kami sedang dalami siapa aktor yang menggerakkan mereka karena aksi awalnya berjalan damai, tetapi kemudian berubah anarkis," ujarnya.

Saat ini, kata Sumarni, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya kelompok tertentu yang berafiliasi dengan para pelaku.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP serta Pasal 363 atau 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya