Liputan6.com, Jakarta- Ibunda Laras Faizati Khairunnisa (LFK), Fauziah meminta polisi melepaskan putrinya. Laras Faizati menjadi tersangka karena diduga mengajak massa demonstrasi membakar gedung Mabes Polri.
“Anak saya ini anak yang baik. Hanya mungkin dia menyuarakan suara hatinya saja. Tolong jangan sampai proses hukumnya terjadi. Mohon bantuannya Laras dibebaskan,” ucapnya, Kamis (4/9/2025).
Advertisement
Pengacara Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji mempertanyakan prosedur penetapan tersangka Laras Faizati. Dia mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka begitu cepat dan tidak ada pemberian kesempatan klarifikasi.
Gafur menyebut Laras dilaporkan ke polisi pada 31 Agustus 2025. Pada hari yang sama, Laras ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada tanggal 1 September, beliau langsung dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa pernah ada proses meminta klarifikasi dan penjelasan dari Laras,” jelasnya.
Tuding Ada Upaya Pembungkaman
Selain itu, Gafur mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum ataupun keluarga tidak diberi tahu oleh penyidik siapakah sosok yang melaporkan Laras ke Bareskrim Polri.
“Ini sangat penting buat kami. Kenapa? Karena seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka itu harus tahu atas perkara apa dia diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan siapa,” ujarnya.
Gafur menilai upaya ini merupakan upaya pembungkaman terhadap suara masyarakat karena Laras hanya meluapkan kekecewaannya kepada Mabes Polri di media sosial usai terjadinya insiden rantis menabrak seorang sopir ojek online bernama Affan Kurniawan.
Alasan Polisi Gerak Cepat Tetapkan Laras Jadi Tersangka
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji merespons kubu Laras. Dia mengatakan, tindak pidana siber merupakan pidana yang memiliki kekhususan tersendiri, salah satunya perubahan yang cepat karena menggunakan teknologi.
"Agar barang bukti digital yang didapatkan penyidik tidak dihilangkan ataupun diubah, dibutuhkan gerak cepat oleh penyidik dalam penindakan," ucapnya.
"Ini adalah strategi penyidikan yang kami lakukan sehingga kami langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” sambung Bayu, dilansir Antara.
Unggahan Bikin Laras Jadi Tersangka
Diketahui, Laras Faizati Khairunnisa selaku pemilik akun Instagram @larasfaizati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, semasa unjuk rasa.
Dirtipidsiber Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menerangkan bahwa Laras merupakan pegawai kontrak lembaga internasional yang berkantor di dekat Mabes Polri.
Dalam unggahannya, Laras tampak menunjuk gedung Mabes Polri dengan menyampaikan ajakan membakar gedung kepolisian tersebut saat berlangsungnya unjuk rasa. Unggahan tersebut, kata dia, berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme.
“Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” kata Himawan.