Liputan6.com, Jakarta Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas K Gae, anggota yang duduk di samping sopir saat mobil rantis yang dinaikinya melindas pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas, dipecat dari kesatuan Polri alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membeberkan alasan institusinya memilih PTDH atau memecat Kompol Kosmas K Gae.
Advertisement
"Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
"Sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan," sambungnya.
Menurut Trunoyudo, Kompol Kosmas dinilai telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 4 huruf B jo Pasal 5 ayat 1 huruf C jo Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022. Majelis Sidang KKEP pun menyatakan tindakannya merupakan perbuatan tercela.
"Dalam sanksi administratif, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata dia.
Hanya Jalankan Perintah Komandan
Raut wajah Kompol Kosmas tampak merengut, matanya terpejam. Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Rabu (3/9/2025).
Sembari duduk di kursi panas, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri itu menutup mata. Saat peristiwa demo 28 Agustus 2025 lalu, Kompol Kosmas duduk di samping sopir mobil rantis dan kemudian kendaraannya melindas pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.
Kompol Kosmas kemudian membuka matanya, melihat ke langit-langit, menunduk dan diam sejenak. Kemudian melihat kembali ke atas, air matanya mengalir diiringi tangannya bergesture tanda salib.
“Yang Mulia, Ketua Sidang Kode Etik. Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan, secara totalitas, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar,” tutur Kompol Kosmas.
Baru Tahu Kematian Affan Setelah Viral
Pelan-pelan dia mengulas peristiwa yang sudah berlalu itu. Kompol Kosmas menyampaikan duka cita yang mendalam kepada Affan Kurniawan serta keluarga besarnya.
"Sungguh-sungguh di luar dugaan dan saya mengetahui, ketika korban meninggal, ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” ungkapnya.
Dia mengaku baru mengetahui kematian Affan Kurniawan beberapa jam kemudian. Itupun dari video yang viral di sosial media. Setelahnya, hatinya berkecamuk.
Kompol Kosmas Minta Maaf
Kompol Kosmas pun meminta maaf kepada pimpinan Polri dan rekan-rekannya yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum saat itu. Peristiwa itu pun berdampak besar bagi institusi, yang telah banyak mengorbankan waktu dan tenaga.
“Tapi bukan maksud dan tujuan kami, tujuan kami melaksanakan tugas totalitas demi negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan, demi keamanan keteritban umum,” kata dia.
“Ketua sidang, Yang Mulia, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih,” tutup Kompol Kosmas.