Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan dan TPPU

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 28 Agustus 2025, 19:10 WIB
Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan dan TPPU
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani, pada Kamis (28/8/2025). Sidang kali ini diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya adalah Melvina Husyanti, owner Daviena Skincare, sementara tiga lainnya adalah saksi ahli. Sebelumnya, Nikita Mirzani bersaman asistennya, Ismail Marzuki didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani, pada Kamis (28/8/2025). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Sidang kali ini diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Salah satunya adalah Melvina Husyanti, owner Daviena Skincare, sementara tiga lainnya adalah saksi ahli. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersaman asistennya, Ismail Marzuki didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya