Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani, pada Kamis (28/8/2025). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Sidang kali ini diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Salah satunya adalah Melvina Husyanti, owner Daviena Skincare, sementara tiga lainnya adalah saksi ahli. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersaman asistennya, Ismail Marzuki didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)