Demo Buruh 28 Agustus 2025, KSPI Minta Pendapatan Tidak Kena Pajak Naik Jadi Rp 7,5 Juta per Bulan

Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan menggelar aksi serentak pada Kamis, 28 Agustus 2025.

oleh Septian DenyDiterbitkan 28 Agustus 2025, 08:00 WIB
Aksi massa buruh berkostum cosplay super hero ketika unjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya, buruh menuntut kenaikan upah mininum Rp 650ribu dan penghapusan Tax Amnesty. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan menggelar aksi serentak pada Kamis, 28 Agustus 2025. Demo buruh ini diprakarsai oleh Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, termasuk di dalamnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Menurut Presiden KSPI Buruh Said Iqbal, untuk skala nasional, demo buruh 28 Agustus 2025 akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta. Tidak kurang dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota.

Pada demo tersebut, buruh akan menyuarakan soal Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam hal ini, buruh menuntut menaikan PTKP. Saat ini PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan.

"Buruh menuntut agar dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan," kata Said Iqbal, Rabu (27/8/2025).

Dengan begitu, ada selisih sekitar Rp3 juta yang bisa digunakan pekerja untuk kebutuhan sehari-hari. Uang itu tidak habis dipotong pajak, melainkan berputar dalam konsumsi rakyat. Konsumsi naik, daya beli meningkat, ekonomi pun bergerak.

 

 

Pajak PBB

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU Nomor 13 Tahun 2003. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Said Iqbal di berbagai daerah, rakyat menjerit karena beban pajak makin meningkat. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pati, misalnya, memicu perlawanan warga karena kenaikannya pajak. Di Cirebon bahkan melonjak sampai 1.000 persen.

Menurut Said Iqbal, bahkan di tengah masyarakat ada guyonan bahwa Menteri Keuangan sampai tega mengenakan pajak untuk kondangan.

“Di tengah kondisi daya beli yang terus melemah, kebijakan menaikkan pajak justru melukai masyarakat. Konsumsi rumah tangga menurun, ekonomi melambat, sementara rakyat dipaksa menanggung beban tambahan. Ironisnya, orang kaya justru diampuni lewat tax amnesty,” ujar Said Iqbal.

“Di sinilah Partai Buruh bersama koalisi serikat pekerja, termasuk KSPI, menyerukan perlunya reformasi pajak perburuhan,” tegasnya.

 

 

 

Demo Buruh

Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam buruh dan petani menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/9/2022). Dalam aksi mereka menuntut dan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan meminta pertanggungjawaban Presiden RI atas penyimpangan terhadap Konstitusionalisme Agraria yang menjadi mandat UUD 1945 dan UUPA 1960. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, demo buruh diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai. Said Iqbal menegaskan, aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.

Salah satu tuntutan yang dibawa buruh dalam demo tersebut yaitu tolak upah murah. Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5%–10,5% pada tahun 2026. Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5%," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (27/8/2025).

Selain itu, pemerintah sendiri mengklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang. Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Infografis Tuntutan Buruh di Revisi Aturan Baru JHT (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya