Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Lampung: 40 Kg Ganja Disita, 1 Kurir Diciduk

Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pengungkapan kasus itu berlangsung pada Sabtu malam, (9/8/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.

oleh Ardi MuntheDiperbarui 27 Agustus 2025, 17:50 WIB
Barang bukti 40 kilogram ganja asal Padang, Sumatera Barat berhasil digagalkan polisi di Kota Bandar Lampung. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Lampung menggagalkan upaya peredaran narkotika lintas provinsi. Sebanyak 40 kilogram ganja asal Padang, Sumatera Barat, disita dalam penggerebekan di sebuah penginapan di kawasan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pengungkapan kasus itu berlangsung pada Sabtu malam, (9/8/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi turut mengamankan seorang kurir berinisial JM, warga Kecamatan Lubuk Bagalung, Kota Padang.

“Barang bukti 40 kilogram ganja berhasil diamankan bersama seorang kurir berinisial JM,” kata Yuni dalam keterangan resmi, Rabu, 27 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM tidak berangkat sendirian dari Padang. Dia bersama rekannya berinisial FR. Namun, ketika polisi melakukan penggerebekan, FR sudah tidak berada di penginapan.

 

Pelaku Masih Dikejar

“Pelaku FR saat ini masih dalam pengejaran. Dari keterangan JM, mereka berangkat bersama dari Padang, namun FR tidak ada saat penangkapan berlangsung,” jelas dia.

Dari keterangan kurir, ganja tersebut rencananya diedarkan di wilayah Kota Bandar Lampung. JM mengaku akan menerima imbalan Rp20 juta jika berhasil menyelundupkan barang haram itu.

"Kini kami masih terus memburu keberadaan FR sekaligus menelusuri jaringan narkoba antarprovinsi yang berusaha memasok ganja ke Lampung," tutup dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya