Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai publik sebagai lembaga hukum paling dipercaya di Indonesia. Kepercayaan ini lahir berkat konsistensi Kejagung dalam mengedepankan paradigma baru penegakan hukum, yakni fokus pada pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi.
Hal itu terungkap dari hasil survei nasional Polling Institute yang dirilis Sabtu (23/8/2025). Dalam survei tersebut, Kejagung menempati peringkat pertama dengan tingkat kepercayaan publik sebesar 70 persen. Disusul Mahkamah Konstitusi (68 persen), pengadilan (66 persen), Komisi Pemberantasan Korupsi (64 persen), dan kepolisian (61 persen).
Advertisement
Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai capaian ini tidak lepas dari strategi Kejagung dalam menangani perkara besar yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.
“Paradigma baru Kejagung adalah pengembalian kerugian negara. Karena itu, mereka bisa memilah tindak pidana korupsi dengan kerugian negara besar, seperti kasus tambang maupun kejahatan korporasi,” ujar Hibnu.
Kasus Besar Jadi Sorotan
Hibnu mencontohkan penanganan kasus kejahatan korporasi yang sempat menarik perhatian publik, ketika Kejagung memamerkan tumpukan uang hasil sitaan di panggung. Menurutnya, langkah itu memberi pesan kuat kepada masyarakat bahwa uang negara yang hilang bisa dikembalikan.
Ia juga menyinggung kasus minyak goreng dan kasus Sritex. “Dalam kasus Sritex yang disebut pailit, ternyata diduga ada sesuatu yang berkaitan dengan korupsi. Bahkan direkturnya kemarin bergandengan dengan Wamen Kemenaker (Immanuel Ebenezer), sekarang juga bermasalah,” jelasnya.
Optimalisasi Aset Hasil Sitaan
Dalam konteks regulasi, Hibnu menekankan pentingnya Kejagung memiliki kewenangan mengelola aset sitaan. Ia membandingkan dengan kondisi saat aset masih dikelola Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Kalau dulu aset yang nilainya sepuluh, saat putusan tinggal lima. Sekarang dengan Kejagung, aset lebih terjaga,” katanya.
Meski Undang-Undang Perampasan Aset belum disahkan pemerintah dan DPR, Hibnu menilai arah penegakan hukum sudah bergerak ke upaya maksimalisasi pengembalian kerugian negara. “Karena UU Perampasan Aset belum juga disetujui, langkah optimalisasi yang bisa dilakukan adalah bagaimana aset terkait korupsi cepat diambil, disita, dan dikembalikan ke negara,” tegasnya.
Selain soal pengelolaan aset, Hibnu menilai keberanian Kejagung dalam memproses hukum tokoh-tokoh elit juga memperkuat kepercayaan publik.
"Ini yang membuat publik percaya, karena Kejagung tidak segan menyentuh nama besar,” ucapnya.
Dengan konsistensi dalam strategi pengembalian kerugian negara serta langkah tegas terhadap kasus besar, Kejagung berhasil menempatkan diri sebagai lembaga hukum paling dipercaya publik di Indonesia.