Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung menetapkan "saudagar minyak" Riza Chalid ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Advertisement
Kejaksaan Agung menetapkan "saudagar minyak" Riza Chalid ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Diterbitkan 23 Agustus 2025, 23:35 WIBLiputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung menetapkan "saudagar minyak" Riza Chalid ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Advertisement