BPJS Kesehatan Pastikan Penjaminan Obat Peserta Sesuai Fornas Kemenkes

Penyusunan Fornas dilakukan oleh para ahli farmakologi yang ditunjuk Menteri Kesehatan, dengan dasar bukti ilmiah terkini, serta mempertimbangkan khasiat, keamanan, dan keterjangkauan obat.

oleh Wuri AnggariniDiperbarui 22 Agustus 2025, 18:26 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Foto: BPJS Kesehatan

Liputan6.com, Jakarta Selain kepastian penjaminan layanan kesehatan, ketersediaan obat yang sesuai kebutuhan medis untuk berbagai jenis penyakit di Indonesia menjadi faktor penting dalam mendukung kesembuhan pasien. Bagi peserta BPJS Kesehatan, jaminan atas ketersediaan obat tidak hanya menyangkut aspek medis, tetapi juga memberikan rasa aman.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa obat-obatan yang dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diatur dalam Formularium Nasional (Fornas) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan. Menurutnya, penyusunan Fornas dilakukan oleh para ahli farmakologi yang ditunjuk Menteri Kesehatan, dengan dasar bukti ilmiah terkini, serta mempertimbangkan khasiat, keamanan, dan keterjangkauan obat.

Fornas ini dirumuskan oleh Komite Nasional Fornas sesuai SK Menkes RI, yang terdiri dari praktisi, akademisi, BPOM, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Seluruh obat yang dijamin Program JKN sudah melalui proses seleksi yang ketat sesuai kebutuhan medis penduduk Indonesia. Dengan adanya Fornas, diharapkan dapat memastikan mutu dan efektivitas pengobatan, meningkatkan penggunaan obat yang rasional, mengoptimalkan pelayanan kepada pasien, serta memudahkan perencanaan dan penyediaan obat," kata Rizzky, Jumat (22/08).

Jika Stok Kosong, RS Wajib Menyediakan Obat Pengganti

Rizzky menegaskan apabila terjadi kekosongan stok obat, maka rumah sakit wajib bertanggung jawab menyediakan obat pengganti/sinonim dengan kandungan dan zat aktif yang sama. Ia menyebut, obat yang diberikan kepada peserta tetap dijamin dalam Program JKN sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.

Bukan hanya itu, rumah sakit juga tidak boleh membebani biaya tambahan atas obat yang diberikan kepada peserta JKN. Ketentuan ini juga sejalan dengan Janji Layanan JKN yang menekankan bahwa seluruh manfaat JKN harus diberikan tanpa diskriminasi dan tanpa pungutan biaya tambahan.

"Ini adalah wujud nyata dari amanah konstitusi, di mana negara hadir untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh rakyatnya. Di momen kemerdekaan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap peserta JKN mendapatkan haknya secara penuh, tanpa terkendala pembiayaan terhadap obat," jelas Rizzky.

Manfat Nyata Dirasakan Peserta

Sejak bergulirnya Program JKN sejak tahun 2014 lalu, sudah banyak peserta yang merasakan manfaat yang diberikan. Dari kemudahan akses hingga penjaminan terhadap pelayanan, kini Program JKN sudah menjadi kebutuhan penjaminan bagi peserta dalam mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan.

Kisah nyata datang dari Siswanto, warga Desa Sidomulya, Kabupaten Kediri. Putranya, Diego, harus menjalani perawatan thalassemia di RSUD Simpang Lima Gumul, Kediri. Perjalanan panjang ini tentu berat secara fisik maupun finansial. Namun, keberadaan Program JKN menjadi penyelamat bagi keluarganya. Semua kebutuhan medis, termasuk obat-obatan, ditanggung penuh oleh JKN.

"Saya bersyukur kepada Tuhan, saya dan anak saya didaftarkan sebagai peserta JKN, itu sangat membantu kami. Biaya transfusi, pemeriksaan, hingga obat juga diberikan secara lengkap. Kami merasa sangat dihargai dan diperhatikan, dan itu sangat berarti bagi kami. Program JKN memang sangat membantu, memberikan harapan baru dan meringankan beban hidup kami," kata Siswanto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya