Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok. Kebijakan itu sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.
Sebab, KAI memiliki komitmen menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun termasuk perokok pasif.
Advertisement
Aturan Terkait Bebas Asap
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba menyatakan KAI terus berpegang pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak 2014.
"Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," kata Anne dalam keterangan tertulis, Jumat (22/8/2025).
Anne menjelaskan, kebijakan bebas asap rokok ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," ungkap Anne.
Masinis juga Dilarang Merokok
Oleh sebab itu, sebagai bagian dari kebijakan ini, KAI telah memasang stiker 'Dilarang Merokok' di setiap sarana angkutan penumpang yang dioperasikan, serta tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam rangkaian kereta api.
Aturan ini bukan hanya buat penumpang. Awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas dan diawasi secara ketat untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan tegas.
Area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun kereta yang telah ditentukan guna memastikan pelanggan yang merokok dapat melakukannya di tempat yang telah disediakan. KAI berharap kebijakan ini didukung seluruh penumpang pencinta KAI demi kenyaman bersama.
"KAI menghargai berbagai masukan dan feedback, namun tetap mengacu pada regulasi dan kebutuhan menyeluruh untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan bagi semua pelanggan,” kata Anne.
Sosok Anggota DPR Pengusul Gerbong Khusus Area Merokok
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKB Nasim Khan mengusulkan gerbong khusus area merokok di rangkaian kereta api. Hal ini diungkap saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin.
Dalam rapat tersebut Nasim Khan meminta kepada Dirut PT KAI Bobby Rasyidin untuk menyediakan satu gerbong khusus untuk perokok.
"Adalah sisakan satu gerbong untuk cafe, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area, karena banyak kereta tidak ada smoking area Pak Bobby," kata dia dikutip Kamis (21/8/2025).
"Saya yakin itu bermanfaat dan menguntungkan buat kereta, iya kan?" tambah dia.
Nasim Khan pun membandingkan dengan angkutan darat lain yaitu bus yang menyediakan ruang khusus bagi perokok.
Saat Nasim Khan mengusulkan hal tersebut. Terdengar anggota DPR lain ikut nimbrung dengan mengatakan: "Sepakat, cocok!"