Awal Pekan Senin 25 Agustus 2025, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku

Memasuki awal pekan, Senin (25/8/2025), aturan ganjil genap kembali diberlakukan setelah ditiadakan selama akhir pekan.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 25 Agustus 2025, 07:00 WIB
Polisi menghentikan kendaraan di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki awal pekan, Senin (25/8/2025), aturan ganjil genap kembali diberlakukan setelah ditiadakan selama akhir pekan.

Karena tanggal menunjukkan angka ganjil, Senin (25/8/2025), kendaraan dengan pelat nomor ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 diizinkan melintas di ruas jalan yang termasuk dalam kebijakan ini.

Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor genap yakni 0, 2, 4 6, dan 8 harus mencari jalur alternatif atau memanfaatkan moda transportasi umum agar tidak terkena sanksi.

Skema ganjil genap sengaja diterapkan untuk mengurangi beban lalu lintas, terutama di hari kerja yang mobilitas masyarakatnya tinggi.

Senin dikenal sebagai salah satu hari paling sibuk karena mayoritas warga kembali beraktivitas setelah libur akhir pekan di Jakarta.

Lonjakan jumlah kendaraan pribadi sering memicu kemacetan panjang, sehingga pembatasan berbasis nomor pelat ini dipandang sebagai solusi untuk menekan kepadatan sekaligus menurunkan tingkat polusi.

Aturan berlaku dua kali dalam sehari. Pada pagi hari, ganjil genap dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sementara pada sore sampai malam hari kembali berlaku pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Di luar rentang waktu tersebut, kendaraan pribadi dapat melintas tanpa terikat pembatasan. Dengan pola ini, diharapkan arus lalu lintas lebih terkendali pada jam-jam sibuk yang biasanya menimbulkan kemacetan.

Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

Masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi diimbau untuk memperhatikan kembali pelat nomor sebelum berangkat, menyesuaikan jadwal perjalanan dengan jam operasional, serta mempertimbangkan transportasi umum bila tidak bisa melintas.

Penggunaan aplikasi navigasi juga dianjurkan untuk mencari jalur alternatif ketika ruas jalan tertentu terpantau padat.

Dengan diberlakukannya kembali ganjil genap pada Senin (25/8/2025), diharapkan lalu lintas awal pekan tetap berjalan lebih tertib.

Kepatuhan masyarakat bukan hanya mencegah risiko terkena tilang, tetapi juga membantu menciptakan perjalanan yang lebih lancar dan lingkungan yang lebih sehat.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta tak berlaku di akhir pekan, Sabtu (7/12/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Aturan ganjil genap Jakarta berlaku pada hari ini, Selasa (1/10/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Ganjil Genap Aktif Kembali Senin 25 Agustus 2025, Ini Tips Agar Perjalanan Lancar

Jakarta dikenal dengan kemacetan lalu lintas yang padat. Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menerapkan kebijakan ganjil genap (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Memasuki awal pekan, Senin (25/8/2025), aturan ganjil genap kembali berlaku setelah ditiadakan selama akhir pekan.

Karena tanggal ganjil, kendaraan berpelat nomor ganjil dapat melintas sesuai ketentuan, sementara kendaraan pelat genap harus mencari alternatif agar tidak terkena sanksi.

1. Periksa pelat nomor kendaraan sebelum berangkat

Pastikan kendaraan sesuai dengan tanggal ganjil agar tidak melanggar aturan.

2. Atur waktu perjalanan dengan bijak

Ganjil genap berlaku pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Rencanakan perjalanan di luar jam tersebut jika kendaraan tidak sesuai aturan.

3. Manfaatkan transportasi umum

Gunakan MRT, LRT, KRL, atau bus untuk menghindari tilang sekaligus menghemat waktu di tengah kemacetan awal pekan.

4. Gunakan aplikasi navigasi digital

Aplikasi peta real time bisa membantu menemukan jalur alternatif sekaligus memperkirakan kondisi lalu lintas.

5. Berangkat lebih awal

Awal pekan biasanya arus lalu lintas lebih padat. Memberikan tambahan waktu perjalanan dapat mengurangi risiko terlambat.

6. Pertimbangkan berbagi kendaraan

Carpooling dengan rekan kerja atau keluarga bisa menghemat biaya sekaligus mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

7. Jaga etika dan keselamatan berkendara

Walaupun terikat aturan, jangan sampai terburu-buru atau ugal-ugalan. Keselamatan tetap prioritas utama.

Dengan persiapan yang matang, aturan ganjil genap pada Senin (25/8/2025) tidak akan terlalu menghambat aktivitas.

Justru, kebijakan ini bisa menjadi pengingat untuk lebih bijak dalam berkendara dan mulai menjadikan transportasi umum sebagai pilihan utama.

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya