Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel tiga ruangan di lantai 7 Gedung B, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buntut operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Advertisement
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara. Ia tak membantah langkah penyidik KPK tersebut.
"Ya, kita lihat aja nanti. Artinya yang berarti masih ada proses penggalian informasi dan seterusnya barang-barang bukti, tentu sekali lagi kita hormati," kata saat jumpa pers, Kamis (21/8/2025).
Meski begitu, Yassierli tak bisa menyembunyikan rasa kekecewaannya. "Saya prihatin dan menyayangkan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diproses oleh KPK. Bagi saya dan keluarga besar Kementerian Ketenagakerjaan, ini adalah pukulan yang berat," ujar dia.
Dia menekankan sejak awal kepemimpinannya sudah berupaya untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di Kemnaker. Semua pejabat diminta teken Pakta Integritas. Khusus untuk layanan K3, Yassierli menyebut hampir seribu perusahaan jasa K3 (PJK)
"Jadi sekali lagi, berbagai hal sudah kita lakukan untuk membangun sistem yang lebih baik di Kemenaker ini," ujar dia.
Rotasi Pegawai
Selain itu, Yassierli mengaku sudah merotasi pegawai yang terlalu lama di posisinya, memperbaiki alur layanan agar transparan, hingga merevisi sejumlah aturan lama.
"Peristiwa ini harus dijadikan pembelajaran bersama, dan saya berharap kedepan tidak ada lagi insan di Kementerian Ketenagakerjaan yang terlibat praktek korupsi atau penyimpangan dalam bentuk apapun," tandas dia.
Diketahui, pada Rabu (20/8/2025) malam, KPK melakukan OTT terkait kasus dugaan pemerasaan terhadap perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sebanyak 14 orang ditangkap dalam kasus ini, termasuk Immanuel Ebenezer.
"Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Kamis (21/8/2025).
Sejumlah barang bukti disita dalam OTT tersebut. Di antaranya ada uang, puluhan mobil, dan motor ducati. Terkait jumlah uang disita, Fitroh belum merincinya.
"Yang pasti ada uang," ucapnya.
Geledah Ruangan
Dalam kasus ini, KPK juga menggeledah beberapa ruangan di Gedung A Kementerian Ketenagakerjaan sejak Kamis pagi. Termasuk ruangan Immanuel Ebenezer. Ruangan yang berada di lantai 7 dan lantai 2 Kemnaker disterilkan.
"Lantai 7 dan Lantai 2. Satu lantai di tutup, karyawan nggak boleh masuk. Ruangan pak Sus (salah satunya). Jadi di lantai 7 ada tiga ruangan yang ditutup," kata sumber di Kemenaker.
Dalam setahun terakhir, Kemnaker diguncang dua kasus pemerasan besar. Kasus ini tidak hanya melibatkan pegawai, tapi juga pejabat tinggi Kemnaker.
Kasus pertama adalah dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Pada pertengahan 2025, KPK mulai mengungkap kasus yang diduga berlangsung sejak 2019 hingga 2024, dengan total uang yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar.
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK).
Selain itu, sekitar 85 pegawai lainnya diduga turut menerima uang hasil pemerasan, dengan total sebesar Rp8,94 miliar.
Modus Pemerasan
Modus pemerasannya terjadi sejak awal agen TKA mengurus RPTKA itu sendiri di Direktorat PPTKA yang berada di bawah Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker.
Para tersangka hanya memprioritaskan para pemohon yang sudah menyetorkan sejumlah uang. Sementara para agen yang tidak menyetorkan uang akan diperhambat prosesnya.
Tidak jarang juga pemohon ada yang datang ke kantor Kemenaker dan diminta 'dibantu' agar proses RPTKA bisa segera terbit. Padahal perusahaan yang terlambat menerbitkan RPTKA juga dapat dikenakan denda Rp 1 juta.
Kasus kedua adalah dugaan pemerasaan terhadap perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pada Rabu (20/8/2025) malam, KPK melakukan OTT. Salah satu yang terjaring OTT adalah Menaker Immanuel Ebenezer.