Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menargetkan dalam dua bulan semua pihak fokus menyelesaikan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Hal tersebut bertujuan untuk menghentikan polemik royalti lagu.
"Kesimpulan rapat pada hari ini saya menawarkan, yang pertama, itu untuk selama dua bulan kita berkonsentrasi menjadikan Undang-Undang Hak cipta," ujar Dasco dalam rapat konsultasi DPR bersama Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) hingga musisi di DPR, Kamis (20/8/2025).
Advertisement
Dasco menyebut tidak hanya DPR, melainkan para pemangku kepentingan yang hadir dalam rapat yakni musisi hingga komposer juga ikut berkontribusi dalam perumusan revisi UU Hak Cipta sebagai tim perumus.
"Saya minta kepada teman-teman yang tadi sudah berkontribusi untuk memberikan saran pendapat, aspirasi untuk sama-sama masuk dalam tim perumus," katanya.
Selain itu, Dasco meminta lembaga yang mengurus hak cipta dan royalti disatukan dalam satu organisasi.
"Bagaimana kemudian misalnya penyanyi, pemain band, itu artis punya satu organisasi saja, kemudian sama-sama ngurus bagaimana sih hidupnya. Jangan sampai kayak sekarang ini, terlalu banyak lembaga yang mungut-mungut, bingung jadinya," ujarnya.
Menkum Minta LMK dan LMKN Diaudit
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan dilakukan proses audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional. Proses audit ini dilakukan sebagai transparansi pembayaran royalti musik.
Dia mengatakan, pelaksanaan audit akan dibicarakan terlebih dahulu dengan para LMK dan LMKN supaya transparansi terkait dengan pembayaran royalti sesuai dengan tuntutan.
"Khusus royalti, ini lagi mau kami kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya akan ada audit, baik LMK-nya maupun LMKN-nya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta. Demkian dikutip dari Antara, Selasa (19/8/2025).
Dia menegaskan, pelaksanaan audit ini bukan untuk mencari kesalahan. Tetapi, untuk menentukan sistem pemungutan royalti yang paling tepat.
Pasalnya, kata dia, tuntutan publik terhadap royalti musik tidak salah karena terkait dengan transparansi penggunaan sistem. Khususnya mengenai besaran royalti yang dipungut serta mekanisme penyalurannya.
"Nah, karena itu, hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran seperti itu," ucap dia.
Ajak Semua Pihak Terkait Berdialog
Supratman menuturkan, pihaknya akan mengumpulkan semua pihak untuk mendapatkan masukan terkait penarikan royalti.
Dia juga meminta LMKN bisa mengundang semua pelaku usaha untuk membahas hal tersebut.
"Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting," ungkap Supratman menegaskan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia meminta pemerintah untuk memperbaiki tata kelola royalti musik yang saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
Chusnunia menjelaskan perbaikan tata kelola menjadi penting, terutama saat ini para pelaku usaha sedang cemas dengan risiko hukum bila memutar musik di tempat usahanya.
Sementara itu, Chusnunia saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis (14/8), memahami bahwa terdapat aturan terkait pemutaran musik di ruang publik seperti kafe yang mengharuskan membayar royalti kepada pemegang hak cipta.
Aturan tersebut seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.