UMP 2026 Tak Bakal Naik hingga 10,5%, Lalu Berapa?

Kelompok buruh menuntut kenaikan upah minimum 2026 bisa tembus hingga 10,5 persen.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 21 Agustus 2025, 19:15 WIB
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Liputan6.com, Jakarta Kelompok buruh menuntut kenaikan upah minimum 2026 bisa tembus hingga 10,5 persen. Namun, sejumlah pakar menilai tuntutan itu sulit dikabulkan jika mengacu pada kondisi perekonomian terkini.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mempertanyakan basis hitungan buruh terhadap permintaan kenaikan UMP 2026 di rentang 8,5-10,5 persen.

"Kami melihatnya kan mustinya paling tidak pertumbuhan ekonomi plus inflasi. Kalau dengan pertumbuhan ekonomi plus inflasi, semustinya sih di kisaran 7 persen paling tidak," jelasnya kepada Liputan6.com, Kamis (21/8/2025).

"Itu pun kalau pakai perhitungan yang lama, yang flat. Kalau dengan perhitungan baru, lebih rendah lagi," dia menegaskan.

Adapun bila mengikuti perhitungan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen, rumusannya yakni upah minimum 2024 ditambah nilai kenaikan upah minimum 2025.

Faisal mengatakan, kenaikan upah minimum tahun depan bukan hanya sekadar hitung-hitungan matematis saja, namun juga ada pertimbangan kondisi industri terkini.

"Walaupun juga kita melihat daya beli yang turun, tapi concern kita adalah bagaimana supaya daya beli ini dipertahankan, kalau bisa dinaikan, tapi bersama juga dengan peningkatan kinerja daripada industri," tuturnya.

 

Tak Ingin Picu PHK Massal

Pemerintah menetapkan UMP 2024 sesuai formulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Melihat kasus-kasus kenaikan upah yang sudah ada, ia tidak ingin fenomena suatu industri collapse hingga aksi pemutusan hubungan kerja alias PHK massal kembali terjadi.

"Jadi jangan sampai tuntutan upah ini dari sisi presentase kenaikannya melebihi daripada indikator-indikator yang ada, khususnya di 2026, sehingga memberatkan industri juga pada akhirnya," ucapnya.

"Yang dikawatirkan, nanti juga akan memberatkan kepada para buruh/pekerja, dalam artian kalau sampai berujung pada PHK," kata Faisal.

 

Tak Naik Lebih Tinggi dari 2025

Presiden KSPI Said Iqbal saat berorasi di depan para buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). Massa buruh dari berbagai serikat pekerja tersebut menggelar demo terkait penolakan pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan upah minimum 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Senada, Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti Aloysius Uwiyono mengutarakan, permintaan buruh terkesan kurang realistis dengan situasi saat ini. Sehingga, ia meramal kenaikan UMP 2026 tidak akan lebih besar dari tahun sebelumnya.

"Menurut saya kenaikan UMP tahun 2026 tidak melebihi kenaikan UMP tahun 2025, yakni 6,5 persen melihat situasi ekonomi saat ini," ujar Aloysius kepada Liputan6.com.

"Kalau buruh menuntut lebih dari itu menurut saya tidak sesuai dengan keadaan perekonomian kita yang masih belum membaik," pungkas dia.

Infografis Daftar Upah Minimum Provinsi 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya