Liputan6.com, Jakarta- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengaku prihatin atas kasus dugaan pemerasaan terhadap perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang menyeret kementeriannya. Dalam kasus ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yassierli menegaskan, tidak akan menoleransi perilaku koruptif di kementeriannya. Dia sudah meminta anak buahnya untuk meneken pakta integritas agar siap dicopot bila melakukan korupsi.
Advertisement
"Saya sudah minta pejabat dan jajaran Kemnaker teken pakta integritas siap dicopot bila melakukan korupsi," kata Yassierli dalam konferensi pers, Kamis (21/8/2025).
Selain anak buah, Yassierli juga meneken pakta integritas dengan ribuan perusahaan jasa K3 di Indonesia.
"Khusus untuk sertifikasi K3 kami sudah melaksanakan pakta integritas bahkan dengan perusahaan jasa K3 dengan total 1.000 di Indonesia," jelasnya.
Yassierli menambahkan, dia merotasi pegawai yang sudah menduduki posisi jabatannya selama empat tahun untuk mencegah suap hingga gratifikasi.
"Kemudian memperbaiki layanan sehinggga lebih transparan dan akuntabel dan merevisi berbagai regulasi terkait pelayanan K3," sambungnya.
Yassierli mengaku mengambil pelajaran dari kasus yang menyeret Immanuel Ebenezer. Dia berharap kejadian serupa tak terulang.
"Saya harap ke depan tidak ada lagi insiden terlibat korupsi dan penyimpangan apapun," ujarnya.
Immanuel Ditangkap, Uang sampai Motor Ducati Disita
Pada Rabu (20/8/2025) malam, KPK melakukan OTT terkait kasus dugaan pemerasaan terhadap perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sebanyak 14 orang ditangkap dalam kasus ini, termasuk Immanuel Ebenezer.
"Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Kamis (21/8/2025).
Sejumlah barang bukti disita dalam OTT tersebut. Di antaranya ada uang, puluhan mobil, dan motor ducati. Terkait jumlah uang disita, Fitroh belum merincinya.
"Yang pasti ada uang," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK juga menggeledah beberapa ruangan di Gedung A Kementerian Ketenagakerjaan sejak Kamis pagi. Termasuk ruangan Immanuel Ebenezer. Ruangan yang berada di lantai 7 dan lantai 2 Kemnaker disterilkan.
"Lantai 7 dan Lantai 2. Satu lantai di tutup, karyawan nggak boleh masuk. Ruangan pak Sus (salah satunya). Jadi di lantai 7 ada tiga ruangan yang ditutup," kata sumber di Kemenaker.
Dua Kasus Pemerasan Guncang Kemnaker
Dalam setahun terakhir, Kemnaker diguncang dua kasus pemerasan besar. Kasus ini tidak hanya melibatkan pegawai, tapi juga pejabat tinggi Kemnaker.
Kasus pertama adalah dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Pada pertengahan 2025, KPK mulai mengungkap kasus yang diduga berlangsung sejak 2019 hingga 2024, dengan total uang yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar.
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK).
Selain itu, sekitar 85 pegawai lainnya diduga turut menerima uang hasil pemerasan, dengan total sebesar Rp8,94 miliar.
Modus pemerasannya terjadi sejak awal agen TKA mengurus RPTKA itu sendiri di Direktorat PPTKA yang berada di bawah Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker.
Para tersangka hanya memprioritaskan para pemohon yang sudah menyetorkan sejumlah uang. Sementara para agen yang tidak menyetorkan uang akan diperhambat prosesnya.
Tidak jarang juga pemohon ada yang datang ke kantor Kemenaker dan diminta 'dibantu' agar proses RPTKA bisa segera terbit. Padahal perusahaan yang terlambat menerbitkan RPTKA juga dapat dikenakan denda Rp 1 juta.
Kasus kedua adalah dugaan pemerasaan terhadap perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pada Rabu (20/8/2025) malam, KPK melakukan OTT. Salah satu yang terjaring OTT adalah Menaker Immanuel Ebenezer.