Legislator NasDem Dukung Tanah Sitaan Negara Jadi Lahan Pertanian: Harus Bermanfaat bagi Masyarakat

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanfaatkan 330 hektare tanah hasil sitaan negara untuk dijadikan lahan pertanian. Pemanfaatan ini merupakan bagian dari Program Jaksa Mandiri Pangan.

oleh Putu Merta Surya PutraDiperbarui 20 Agustus 2025, 15:43 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) memanfaatkan 330 hektare tanah hasil sitaan negara untuk dijadikan lahan pertanian. Pemanfaatan ini merupakan bagian dari Program Jaksa Mandiri Pangan.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) memanfaatkan 330 hektare tanah hasil sitaan negara untuk dijadikan lahan pertanian. Pemanfaatan ini merupakan bagian dari Program Jaksa Mandiri Pangan.

Tanah yang berada di Kecamatan Bekasi, Jawa Barat, tersebut merupakan aset milik Benny Tjokrosaputro yang disita dalam perkara korupsi dana investasi PT Asabri. Dari total 414 bidang tanah, sekitar 7 hektare di antaranya dijadikan proyek percontohan.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR dari fraksi NasDem Ahmad Sahroni mendukung Langkah Kejagung tersebut, agar bisa dinikmati langsung oleh rakyat.

"Ini langkah yang patut kita dukung. Apa yang dulu dicuri oleh koruptor dari negara, sekarang dikembalikan lagi ke negara, bahkan langsung dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Apalagi seperti tanahnya Benny Tjokro ini, kan sangat luas jadi sangat bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan rakyat," kata dia dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).

"Jadi, hasil rampasan tidak hanya jadi barang sitaan yang diam, tapi hidup kembali dan justru bisa dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kebutuhan rakyat,Menurut Sahroni, pemanfaatan lahan rampasan ini juga sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto yang tengah gencar memperkuat program ketahanan pangan nasional," sambungnya.

Sesuai Visi Prabowo

Menurut Sahroni, pemanfaatan lahan rampasan ini juga sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto yang tengah gencar memperkuat program ketahanan pangan nasional.

"Apalagi Pak Presiden Prabowo sedang gencar membangun ketahanan pangan, lahan-lahan sitaan seperti ini bisa menjadi bagian dari solusi. Ketimbang nganggur atau tidak produktif, justru lebih baik dimanfaatkan untuk program pangan rakyat. Ini bisa jadi model bahwa hasil sitaan korupsi jangan hanya dilihat sebagai barang rampasan, tapi harus bisa jadi sumber kebermanfaatan bagi masyarakat luas," pungkasnya.

 

Langkah Kejagung

Sebelumnya,Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovan, menjelaskan bahwa lahan tersebut dikelola langsung oleh para petani sekitar.

“Dari keseluruhan lahan tersebut, yang dijadikan pilot project adalah 4 bidang lahan dengan luas lahan kurang lebih 7 hektar" katanya dalam acara Panen Raya Program Jaksa Mandiri Pangan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).

Dari lahan yang ditanami padi itu, hasil panen diperkirakan mencapai 7 ton gabah kering per hektare. Selanjutnya, gabah akan diserap oleh Perum Bulog dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni Rp6.500 per kilogram.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pemanfaatan lahan sitaan ini hanya bersifat sementara. Tanah tersebut akan dialihfungsikan kembali setelah proses lelang dilakukan, karena hasil lelang dianggap lebih optimal dalam memberikan pemasukan bagi negara.

 

Jaksa Mandiri Pangan

Kejaksaan Republik Indonesia menggelar Panen Raya Program Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini menjadi langkah nyata sinergi lintas lembaga dalam mendukung visi Presiden RI Prabowo Subianto melalui program Asta Cita menuju swasembada pangan nasional.

Acara panen raya dihadiri oleh Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Direktur Utama Perum BULOG Ahmad Rizal Ramdhani, Direktur Manajemen Aset PT Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh, serta jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda).

Perum BULOG bertindak sebagai offtaker hasil panen dengan membeli gabah kering panen (GKP) dari para petani atau gabungan kelompok tani (gapoktan) sesuai ketentuan pemerintah. Harga pembelian ditetapkan Rp6.500 per kilogram dan gabah langsung diangkut dari lahan pertanian.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya