Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dapat Remisi 9 Bulan

Total ada tiga jenis remisi diberikan kepada Putri.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 20 Agustus 2025, 04:05 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Humas Lapas Kelas 2 Tangerang, Ratmin membenarkan, istri dari Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi mendapat remisi. Menurut dia, pemberitan remisi karena yang bersangkutan dinilai berkelakuan baik sebagai warga binaan.

"Ya pertimbangannya selama di dalam Lapas berbuat baik dan tidak ada pelanggaran tata-tertib. Maka warga binaan tersebut berhak mendapatkan remisi," kata Ratmin kepada awak media, Selasa (19/8/2025).

Ratmin merinci, total ada tiga jenis remisi diberikan kepada Putri. Pertama, Remisi Umum, Kedua Remisi Dasawarsa dan ketiga remisi tambahan donor darah.

"Remisi Umum 4 bulan, Remisi dasawarsa 90 hari dan Remisi Tambahan Donor darah 2 bulan," dia menandasi.

 

Vonis

Sebagai informasi, Putri divonis 20 tahun penjara oleh hakim di tingkat pertama. Namun upaya banding dilakukan hingga ket tingkat oleh Mahkamah Agung dan memangkas hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

Putri diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ajudan pribadi dari sang suami Brigadir Joshua pada tahun 2023.

Infografis Putri Candrawathi Vonis 20 Tahun Penjara & Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya