Pimpinan Sebut Gaji Anggota DPR Tak Pernah Naik: Tunjangan Beras Cuma Dapat Rp 12 Juta  

Adies Kadir menegaskan gaji pokok anggota DPR tidak pernah naik selama 15–20 tahun terakhir, meski isu gaji Rp100 juta sempat ramai, dengan total penghasilan lebih banyak ditopang tunjangan.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 19 Agustus 2025, 16:35 WIB
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

 

Liputan6.com, Jakarta Gaji anggota DPR kini ramai jadi sorotan publik, setelah beredar kabar bahwa nilainya bisa tembus hingga Rp 100 juta per bulan. Ini menjadi percakapan di dunia maya, karena angka yang dinilai fantastis tersebut dikaitkan dengan kondisi ekonomi rakyat.

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir membantah gajinya menembus angka Rp 100 juta. Bahkan, dia mengklaim gaji anggota tak pernah mengalami kenaikan sejak 15 sampai 20 tahun lalu.

Politikus Golkar ini mengaku saat ini hanya mengantongi gaji sebesar Rp 6-7 juta dalam sebulannya.

"Gaji tidak ada naik, gaji kami tetap terima kurang lebih Rp 6,5 juta, hampir Rp 7 juta. Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp 12 juta dan ada kenaikan sedikit dari 10 kalau tidak salah," kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Meski belum mengalami kenaikan, dia mengaku anggota DPR tetap mencoba memahami.

"Walaupun gaji sudah 20 tahun juga belum naik, 15 tahunan juga tidak naik, tetapi karena situasi seperti ini, anggota juga memahami dengan efisiensi," ungkap Adies.

"Kawan-kawan di DPR juga memaksimalkan apa yang didapat untuk bekerja dengan baik.

 

Total Take Home Pay

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Adies mengaku, total tak home pay yang dia terima hanya sebesar Rp 69 juta sampai Rp 70 juta. Bukan Rp 100 juta seperti yang disebut-sebut di media social.

"Saat ini mungkin terima hampir Rp 69 sampai 70 juta," kata dia.

Selain itu, Adies juga menyebut, tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta perbulan adalah wajar sebab tugas kenegaraan anggota DPR sangat banyak.

"Saya rasa masih make sense dengan tugas-tugas kenegaraan mereka. Jadi perlu diketahui bahwa DPR ini tugasnya bukan hanya rapat-rapat saja, tetapi juga pembahasan tentang anggaran yang sedemikian pelik. Kemudian pembahasan tentang legislasi," jelas dia.

"Walaupun rumah dinas sudah tidak ada, tetapi dengan anggaran pengganti tempat tinggal dengan 50 juta per bulan, mereka juga teman-teman anggota dewan berupaya memaksimalkan dengan anggaran yang ada," sambungnya.

Tunjangan Perumahan Beda dengan Gaji

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat mengikuti Timwas Pelaksanaan Haji DPR RI tahun 2023 di Makkah, Jumat (23/6/2023). Foto : Jaka/Man/Parlementaria.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar menegaskan,tunjangan anggota DPR masih berlandaskan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Sementara gaji pokok masih mengacu PP No 75 Tahun 2000.

 "Tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” kata Indra pada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Mengacu pada PP tersebut, gaji Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesarRp 4.620.000 dan Anggota DPR: Rp 4.200.000.

Namun sejak periode 2024-2029, Indra menyebut ada tunjangan tambahan lain yakni tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan sebagai kompensasi tidak mendapat  rumah dinas DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.

"Betul 50 juta (per bulan),” kata Indra.

Penjelasan Ketua DPR

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani membantah adanya kenaikan gaji anggota legislatif saat menanggapi pertanyaan mengenai kabar viral di media sosial mengenai gaji anggota DPR naik menjadi Rp3 juta per hari atau per bulan bisa mencapai Rp90 juta.

Puan menyebut kebijakan yang menyangkut fasilitas anggota DPR RI sejauh ini hanya yang terkait dengan pemberian kompensasi sebagai ganti tak ada rumah jabatan untuk para wakil rakyat yang baru menjabat.

"Nggak ada kenaikan (gaji), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja," kata Puan Maharani saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu sore 17 Agustus 2025, selepas mengikuti Upacara Penurunan Bendera, seperti dilansir dari Antara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya