18 Ribu Napi di Jabar Dapat Remisi HUT ke-80 RI, Ratusan Orang Langsung Bebas

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat memberikan remisi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 kepada sebanyak 18.430 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Namun, hanya ratusan orang yang langsung diputuskan bebas pada tanggal 17 Agustus 2025.

oleh Arya PrakasaDiperbarui 19 Agustus 2025, 11:14 WIB
Ilustrasi narapidana.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat memberikan remisi dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI kepada sebanyak 18.430 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Namun, hanya ratusan orang yang langsung diputuskan bebas pada tanggal 17 Agustus 2025.

Kepala Kantor Wilaya Ditjenpas Jawa Barat Kusnali mengatakan sebanyak 17.982 orang penerima RU I, dan 457 orang penerima RU II. Sementara, dari jumlah tersebut, hanya 344 orang yang bebas pada tanggal 17 Agustus 2025.

Kusnali menyebutkan, Remisi Dasawarsa juga diberikan kepada 19.414 narapidana, yang terdiri dari RD I sebanyak 18.603 orang, RD II sebanyak 339 orang, RD pidana denda I sebanyak 446 orang, dan RD pidana denda II sebanyak 26 orang. Dari 339 penerima RD II, 233 orang langsung bebas.

"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana," kata Kusnali melalui keterangan resmi, Minggu (17/8/2025).

Pengurangan Hukuman Anak Binaan

Kusnali mengatakan, Pengurangan Masa Pidana (PMP) juga diberikan kepada anak binaan. Tercatat sebanyak 102 anak binaan menerima PMP umum dan 98 anak binaan menerima PMP dasawarsa. Dari jumlah tersebut, sebagian langsung bebas pada momentum HUT RI ini.

"Data WBP di Jawa Barat per 17 Agustus 2025 tercatat 26.858 orang, terdiri dari 22.249 narapidana dan 4.609 tahanan. Sementara untuk anak binaan berjumlah 169 orang," ucap Kusnali.

Kusnali menjelaskan, pemberian remisi tersebut telah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta peraturan terkait lainnya.

"Dengan pemberian remisi tahun ini, tercatat 18.095 narapidana menerima remisi umum dan dasawarsa sekaligus, dan 233 narapidana langsung bebas setelah menerima kedua jenis remisi tersebut," kata Kusnali.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya