Liputan6.com, Jakarta - Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan hingga menyebabkan sang kekasih, Dini Sera, meninggal dunia, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman di momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80. Hal itu tertuang dalam laporan Kepala Lapas Salemba, Mohammad Fadil.
Menurut Fadil, Ronald Tannur masuk ke dalam daftar Data Narapidana Menarik Perhatian Publik yang mendapat remisi dalam dua kategori. Pertama, Remisi Umum 17 Agustus 2025. Kedua, Remisi Dasawarsa Tahun 2025
Advertisement
"Remisi pertama diberikan sebanyak 1 bulan 0 hari. Ekspirasi 9 Desember 2028. Remisi kedua, 90 hari ekspirasi 10 September 2028," kata Fadil.
Seperti diketahui, dalam amar putusan majelis hakim, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara akibat perbuatannya.
John Kei juga Dapat Remisi
Fadil menambahkan Ronald Tannur mendapatkan dua jenis remisi tersebut bersama ribuan narapidana lainnya. Rinciannya, 1.519 orang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2025. Selain itu, ada 1.555 orang yang mendapatkan Remisi Dasawarsa Tahun 2025.
Salah satu nama yang juga terkenal dan mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI adalah John Refra alias John Kei. Dia mendapatkan remisi 4 bulan 0 hari.
John Kei sebelumnya terlibat kasus penganiayaan yang berujung pada tewasnya anak buah Nus Kei berinisial ER di Duri Kosambi, Jakarta Barat. Atas kasus tersebut, dia divonis 15 tahun penjara.
Shane Lukas Dapat Remisi 3 Bulan 0 Hari
Ada pula nama Shane Lukas, terpidana kasus penganiayaan David Ozora. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara atas perbuatannya. Pada momen HUT RI kali ini, dia mendapatkan remisi 3 bulan 0 hari.
"Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang- undangan," jelas Fadil.
Penjelasan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa
Sebagai informasi, Remisi Umum diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
Sementara itu, Remisi dasawarsa diberikan kepada Narapidana yang dipidana penjara dan kurungan termasuk pidana kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda di dalam lapas telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi 1 bulan;
Kemudian besaran remisi / pengurangan masa pidana dasawarsa adalah 1/12 (satu per dua belas) dari masa pidana yang sedang dijalani pada saat ini dengan maksimal 3 (tiga) bulan.
Apabila pada tanggal 17 Agustus 2025 seseorang sedang menjalani pidana pokok penjara, perhitungannya adalah seperduabelas dari lama pidana pokok penjara yang sedang dijalani. Dam Apabila pada tanggal 17 Agustus 2025 seseorang sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda atau penjara pengganti denda, perhitungannya adalah;
a.seperduabelas dari lama pidana penjara pengganti denda; atau
b.seperduabelas dari lama pidana kurungan pengganti denda.
Dengan catatan, jika seseorang mempunyai beberapa pidana, maka jumlah pidana dianggap satu hukuman.