Terima Remisi HUT ke-80 RI, Puluhan Narapidana di Lapas Cipinang Langsung Bebas

Puluhan narapidana Lapas Kelas I Cipinang, menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

oleh Ady AnugrahadiDiperbarui 17 Agustus 2025, 17:39 WIB
Salah satu warga binaan Lapas Kelas I Cipinang yang mendapatkan remisi bebas di momen HUT ke-80 RI. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan narapidana Lapas Kelas I Cipinang, menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Dari total 2.268 penghuni Lapas, terdapat 1.882 orang menerima remisi. Adapun, 41 narapidana langsung bebas. Mereka disambut keluarga yang sejak pagi setia menunggu di bawah terik matahari.

Salah satunya JD. Begitu keluar gerbang, pria itu langsung dipeluk istri, anak, dan cucunya. Tak kuasa menahan rasa, air matanya tumpah.

“Bisa bebas tepat di hari kemerdekaan adalah anugerah besar. Saya berterima kasih kepada seluruh petugas Lapas yang telah membina saya. Saya berjanji akan memanfaatkan kesempatan ini untuk hidup lebih baik bersama keluarga,” kata dia dalan keterangan tertulis, Minggu (17/8/2025).

Kalapas Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan remisi adalah penghargaan bagi Warga Binaan yang berkelakuan baik.

 

Motivasi bagi Warga Binaan

Puluhan narapidana Lapas Kelas I Cipinang, menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. (Dok. Istimewa)

"Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi juga motivasi bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri. Terlebih di momen kemerdekaan, kami berharap mereka yang bebas bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bermanfaat,” ujar dia.

Kepala Bidang Pembinaan, Iwan Setiawan, menambahkan pemberian remisi tidak hanya menjadi hak, tetapi juga bagian penting dari proses pembinaan.

"Remisi bukan akhir dari proses, melainkan awal bagi Warga Binaan untuk mengaplikasikan hasil pembinaan di tengah masyarakat. Kami berharap mereka yang bebas dapat menjaga kepercayaan ini dan menjadi teladan di lingkungannya,” tegas Iwan.

Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Sebelumnya, Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung dilansir Antara, Minggu (17/8/2025).

Kusnali memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.

“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," katanya.

Harus Wajib Lapor

Ia menegaskan, mengatakan mantan Ketua DPR itu bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor kepada Lapas Sukamiskin Bandung.

"Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus," katanya.

Infografis Cara & Syarat Ikut Upacara HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025 di Istana. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya