Vonis Angie Masih Rendah, KPK Belum Pikirkan Kasasi

KPK masih mempelajari putusan tingkat banding terlebih dahulu.

oleh Sugeng Triono diperbarui 14 Jun 2013, 18:43 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan terhadap Angelina Sondakh. Meski demikian, politisi Partai Demokrat itu tetap divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum memikirkan untuk mengajukan kasasi atas vonis tersebut. KPK masih mempelajari putusan tingkat banding terlebih dahulu.

"Masih kami pelajari dulu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Majelis Hakim Tinggi yang diketuai ATH Pudjiwahono dengan anggota Asnahwati, HM As'adi Alma'ruf, Sudiro dan Ny Amiek Sumindriyatmi mengabulkan permohonan banding yang diajukan KPK. Putusan diketok pada 22 Mei lalu.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Tinggi menilai majelis hakim tingkat pertama sudah tepat tepat dan benar. Sehingga dijadikan pertimbangan majelis banding dalam memutus perkara ini. "Sehingga putusan diperkuat," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta Ahmad Sobari.

Pada pengadilan tingkat pertama, mantan anggota Komisi X DPR itu divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Angie terbukti bersalah dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu Jaksa meminta agar Angie mengembalikan uang negara senilai total Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta. (Ary/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya