Bendera One Piece Jadi Sorotan, MPR Diminta Reformulasi Pendidikan Kebangsaan

Jika kasus pengibaran bendera itu hanya terjadi di satu daerah, sifatnya kasuistik. Namun jika muncul di berbagai wilayah, hal tersebut dapat menjadi sinyal adanya upaya sistemik sebagai simbol kebebasan dan perlawanan terhadap ketidakadilan.

oleh Tim NewsDiperbarui 12 Agustus 2025, 15:34 WIB
Pengibaran Bendera One Piece Bersamaan dengan Perayaan HUT RI ke-80

Liputan6.com, Jakarta - Indonesiasentris Foundation menilai kasus pengibaran bendera animasi One Piece menjelang perayaan HUT ke-80 RI mencerminkan lemahnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Pendiri sekaligus Chairman Indonesiasentris Foundation, Alfi Rahmadi, mengatakan fenomena ini merupakan bentuk gugatan sekelompok orang terhadap ketidakadilan yang berlangsung lintas generasi di Indonesia.

"Dari sejarahnya, bendera One Piece atau Jolly Roger digunakan kelompok bajak laut sebagai simbol ancaman kematian, keberanian, kebebasan, dan perlawanan terhadap penindasan rezim politik serta kekuasaan absolut," ujarnya dalam diskusi internal di kawasan Salemba, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, jika kasus pengibaran bendera itu hanya terjadi di satu daerah, sifatnya kasuistik. Namun jika muncul di berbagai wilayah, hal tersebut dapat menjadi sinyal adanya upaya sistemik sebagai simbol kebebasan dan perlawanan terhadap ketidakadilan.

"Kalau terjadi di beberapa daerah, ini berarti ada upaya sistemik sebagai kode kebebasan dan perlawanan terhadap ketidakadilan," kata Alfi yang juga Tenaga Ahli SDM dan Ristek Manajemen Talenta Nasional Bappenas 2024.

Ia menilai, menganggap kasus ini hanya sebagai ekspresi kebebasan adalah keliru. Menurutnya, fenomena tersebut terjadi akibat lemahnya otoritas negara melaksanakan UU No. 24/2009 serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Politisi dan otoritas pelaksana UU ini tertuntut untuk memastikan tiga tujuan UU tersebut: membangun rasa nasionalisme, menjaga harkat dan martabat negara, serta menciptakan keseragaman penggunaan simbol-simbol negara," ujarnya.

Jadi Bahan Evaluasi

Chairman Indonesiasentris Foundation, Alfi Rahmadi. (Istimewa)

Alfi menambahkan, praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta penyimpangan moral dan etika yang dilakukan penyelenggara negara secara otomatis mendegradasi tujuan UU tersebut. Karena itu, ia mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi konsep dan praktik kebangsaan dan kenegaraan.

"Pendidikan kewarganegaraan, politik, dan bela negara perlu direformulasi secara komprehensif oleh MPR untuk tujuan jangka panjang Indonesia Emas 2045," tegasnya.

Alfi juga menyoroti belum terkoneksinya berbagai paket UU dan regulasi kebangsaan dalam menghadapi persoalan keadilan sosial kontemporer. Ia mencontohkan kasus bendera One Piece dan penyalahgunaan lambang Garuda dalam praktik KKN maupun premanisme sebagai fenomena sosial yang menunjukkan kevakuman hukum.

"Ketetapan MPR No. VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa belum mampu mengorkestrasi berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara," pungkas dia.

Infografis Polemik Pengibaran Bendera One Piece Jelang Hari Kemerdekaan RI. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya