Kubu Erin Keberatan Sidang Cerai dengan Andre Taulany Digelar di PA Tigaraksa, Apa Alasannya?

Dalam sidang lanjutan kasus cerai Andre Taulany, Senin (11/8/2025), pihak Erin keberatan terkait kewenangan mengadili (kompetensi relatif) PA Tigaraksa Tangerang.

oleh M Altaf JauharDiterbitkan 12 Agustus 2025, 11:00 WIB
Dalam sidang lanjutan kasus cerai Andre Taulany, Senin (11/8/2025), pihak Erin keberatan terkait kewenangan mengadili (kompetensi relatif) PA Tigaraksa Tangerang. (Foto: Dok. Instagram @andreastaulany)

Liputan6.com, Jakarta Sidang cerai Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina atau Erin, masih terus bergulir di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (11/8/2025), pihak Erin keberatan terkait kewenangan untuk mengadili (kompetensi relatif) dari pengadilan tersebut.

Firmanto Laksana Pangaribuan selaku kuasa hukum Erin berpendapat, Pengadilan Agama Tigaraksa tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Alasannya, domisili atau tempat tinggal Andre Taulany dan Erin selama ini di wilayah Jakarta Selatan, bukan di Kabupaten Tangerang.

"Tadi kami memberi beberapa saksi terkait domisilinya beliau. Karena ini kita mengajukan keberatan terkait wilayah pengadilan yang memeriksa" kata Firmanto Laksana usai bersidang.

"Karena kebetulan mereka tinggal di Jakarta Selatan, saya rasa itu," imbuhnya.

 


Kewenangan Pengadilan

Kuasa hukum Andre Taulany mengakui sidang cerai beragenda mediasi gagal. Proses cerai berlanjut. Ia membantah talak cerai karena dugaan perselingkuhan. (Foto: Dok. Instagram @andreastaulany)

Ditanya soal peluang keberatannya akan dikabulkan dan menggagalkan proses perceraian di Pengadilan Agama Tigaraksa, Firmanto Laksana tak ingin berspekulasi. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada Majelis Hakim.

"Saya tidak bisa menjawab itu, karena itu kewenangan dari pengadilan, kita tunggu saja nanti," ujar Firmanto Laksana.


Bisa Diselesaikan dengan Baik?

Andre Taulany kembali menggugat cerai sang istri untuk ketiga kalinya pada Rabu (09/04/2025) lalu. Saat ini telah mencapai sidang tahap eksepsi atau pembuktian dari pihak termohon pada Senin (28/07/2025). (dok. SCTV/Hot Shot)

Firmanto Laksana menegaskan bahwa keinginan utama kliennya mencari jalan damai dan mempertahankan keutuhan rumah tangga. Namun ia enggan mengungkap pokok masalah yang terjadi, meski menilai dapat diselesaikan dengan baik.

"Menurut saya, persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Memang juga ini ada bicara privasi, jadi nggak bisa terlalu panjang. Silakan teman-teman menghubungi pemohon," tutur Firmanto Laksana.

 


Undang-undang Membolehkan

Dalam kesempatan itu, Firmanto Laksana menyoroti kabar yang menyebut pihaknya melibatkan anak dari kliennya ke pusaran konflik orang tua. Firmanto Laksana tidak menyarankan anak untuk hadir secara formal di ruang sidang demi menjaga kondisi psikologis mereka.

"Kami sebagai penasihat hukum sebenarnya walaupun dibolehkan Undang-Undang, peraturan, hanya kami memang tidak memberikan dia (anak) untuk hadir. Tapi intinya dari penasihat hukum itu melarang dia untuk memberikan kesaksian, walaupun Undang-Undang membolehkan," ungkapnya.

Infografis Journal_Sejumlah Fakta Angka Perceraian di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya