Reaksi Keluarga Usai Kopda Bazarsah Divonis Mati Kasus Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam

Keluarga tiga anggota polisi yang tewas ditembak prajurit TNI AD, Kopda Bazarsah saat penggerebekan arena sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, mengaku puas.

oleh Ardi MuntheDiperbarui 11 Agustus 2025, 20:33 WIB
Keluarga tiga anggota polisi yang tewas ditembak prajurit TNI AD, Kopda Bazarsah (Liputan6.com/istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Keluarga tiga anggota polisi yang tewas ditembak prajurit TNI AD, Kopda Bazarsah saat penggerebekan arena sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, mengaku puas. Diketahui, Kopda Bazarsah divonis hukuman mati.

Penasihat hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mengatakan, putusan tersebut menjadi puncak perjuangan panjang yang dilalui keluarga selama proses persidangan dua bulan terakhir.

"Hari ini sangat memuaskan, walaupun tadi cukup deg-degan karena pasal 340 (pembunuhan berencana) tidak terpenuhi," ujar Putri usai sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Selasa (11/8/2025).

Dia bilang, majelis hakim telah mengambil keputusan tepat. Meskipun Bazarsah tidak dijerat pasal pembunuhan berencana, tindakannya yang merenggut nyawa tiga anggota polisi dinilai sangat tidak manusiawi.

"Meski tanpa niat awal membunuh, perbuatannya fatal. Kami kaget tapi juga lega saat majelis hakim memutuskan hukuman mati," ungkapnya.

Putri menambahkan, keluarga korban meyakini hukuman berat akan dijatuhkan karena majelis hakim menerapkan pasal berlapis, apalagi Bazarsah disebut mengulangi perbuatannya.

 

Perjuangan Belum Selesai

Kopda Bazarsyah, pelaku utama penembakan 3 anggota Polres Way Kanan hingga tewas menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan. Foto : (Istimewa).

Dalam amar putusan, hakim juga mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang dinilai sangat memberatkan terdakwa. "Fakta perbuatannya jelas tidak manusiawi," tegas dia.

Meski demikian, Putri menyatakan perjuangan keluarga korban belum selesai. Sebab, para terdakwa masih memiliki kesempatan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Militer.

"Harapan kami, meskipun terdakwa banding, putusan mati tetap dipertahankan," ucapnya.

Dalam perkara ini, Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD. 

Sementara terdakwa lainnya, Peltu Lubis, divonis penjara 3 tahun 6 bulan serta dipecat dari dinas militer.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya