Kejagung Tetapkan Riza Chalid DPO Pekan Ini

Sejauh ini, sejumlah aset Riza Chalid telah menjadi sasaran penyitaan Kejagung.

oleh Nanda Perdana PutraDiperbarui 11 Agustus 2025, 18:44 WIB
riza chalid

Liputan6.com, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengejaran terhadap saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) tidak akan berhenti. Rencananya, dalam minggu ini penyidik akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka kasus korupsi minyak mentah itu.

“Kalau DPO terkait dengan MRC, Insya Allah di minggu ini akan ditetapkan DPO-nya. Dan on proses juga dalam red notice-nya,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Sejauh ini, sejumlah aset Riza Chalid telah menjadi sasaran penyitaan Kejagung. Anang mengatakan, belum ada tambahan sitaan setelah mengamankan lima kendaraan beberapa hari lalu.

“Sementara yang lima kendaraan itu, yang lain sedang kami cari juga,” jelas dia.

Untuk total nilai sitaan aset milik Riza Chalid turut dalam proses penghitungan secara keseluruhan. Yang pasti, seluruh upaya penegakan hukum akan dilakukan penyidik Kejagung.

“Transaksinya belum ada. Belum dapat kita. Ada uang, sejumlah uangnya juga nilainya kecil nggak seberapa. Tapi nanti tetap nanti dilakukan penyitaan,” Anang menandaskan.

Riza Chalid Masih di Malaysia

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto memastikan, Riza Chalid masih berada di Malaysia. Agus menyampaikan, kementeriannya terus memantau pergerakan Riza Chalid.

"Ya kita ikuti aja, kita monitor, info pastinya masih di Malaysia ya," jelas Agus di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Terkait penerbitan red notice terhadap Riza Chalid, Agus menyebut kementeriannya masih menunggu Kejagung. Pasalnya, aparat penegak hukum harus mengajukan terlebih dahulu kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengeluarkan red notice.

"Nanti aparat penegak hukum yang ngajukan dari Kejaksaan Agung ya," ujarnya.

Agus meyakini Presiden Prabowo Subianto sudah mendapat laporan dari aparat penegak hukum (APH) terkait kasus Riza Chalid.

"Beliau pasti udah dapat laporan dari APH lah," ucap Agus.

Paspor Riza Chalid Dicabut

Kementerian Imipas sudah mencabut paspor Riza Chalid. Menteri Imipas Agus Andrianto membeberkan alasan di balik pencabutan paspor tersebut.

“Supaya kalau dipakai yang bersangkutan, langsung bisa kontak imigrasi setempat ke kita,” tutur Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/7/2025).

Langkah pencabutan paspor Riza Chalid itu menyusul permintaan pencegahan dan penangkalan alias cekal dari Kejagung. Hal itu menjadi salah satu strategi hasil koordinasi antar instansi demi berhasil memulangkan tersangka ke Indonesia.

“Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan paspor, disepakati untuk dicabut,” jelas dia.

Duduk Perkara Kasus Riza Chalid

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 pada 10 Juli 2025.

Riza menyusul sang putra, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025 dalam kasus yang sama.

Riza Chalid tak sendirian saat ditetapkan sebagai tersangka. Ada delapan orang lainnya. Mereka adalah Alfian Nasution (AN) selaku VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015; Hanung Budya (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014; dan Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Charge 2017-2018.

Kemudian Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina (persero) 2018-2020; Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping; dan Hasto Wibowo (HW) selaku mantan SVP Integreted Supply Change 2018-2020.

Selanjutnya, Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, Riza melakukan perbuatan melawan hukum. Dia bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya yakni HB, AN, dan GRD menyewa Terminal BBM Tangki Merak.

Mereka melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.

"Padahal pada saat itu, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM," jelas Qohar.

Riza dan tiga tersangka lainnya, lanjut Qohar, juga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya