Liputan6.com, Jakarta - Tiga truk tinja kedapatan buang limbah sembarangan di kawasan Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kejadian itu terungkap setelah sebuah video merekam ketiga pengemudi membuang limbah tersebut viral di media sosial.
Advertisement
Kasi Gakkum Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Timur, Hugo Efraim, mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah mendapat rekaman tersebut.
"Kita langsung melakukan penyisiran di sepanjang jalan DI Panjaitan hingga jalan Sutoyo. Dari hari Sabtu, Minggu, akhirnya salah satu kendarannya kita temukan Senin pagi oleh tim, B-9043 -TNA," kata dia kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Pelaku Akan Disidang Tipiring
Pengemudi sempat ditanyai perihal video yang beredar. Dikarenakan lokasi mangkalnya sama, pengemudi itu menunjukkan lokasi-lokasi armada B-9225-QA dan B-9422-TFA.
"Akhirnya semuanya kita lakukan penahanan," sambung dia
Ketiga kendaraan langsung diamankan dan digiring ke Graha Intirub. Pemilik truk pun dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Sopir kan hanya sebagai pelaksana tugas pemiliknya kita lakukan pemanggilan," ucap dia.
Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Dia menyebut, ketiga orang terancam langsung di sidang tipiring di Pengadilan negeri Jakarta Timur.
Terancam Denda Rp20 Juta
Sementara itu, Kasi Ops Satpol PP Jakarta Timur, Charles Siahaan, menambahkan para pelaku dijerat Pasal 21 ayat C Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Ancaman hukuman berupa denda paling tinggi Rp20 juta.
"Bunyinya setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, di jalur hijau, taman, sungai, dan saluran air. Nah, dendanya nanti itu adalah hakim yang menentukan maksimalnya bisa Rp20 juta," ucap dia.
Kasus ini bukan pertama kali terjadi. Beberapa pelaku juga telah dibawa ke pengadilan untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya. Namun, mereka seakan tak kapok. Dia berharap, setelah pemilik dipanggil akan mendatangkan efek jera.
"Sering banget sudah dibilang dilarang, ditindak, tapi balik lagi, kucing-kucingan," katanya.
Pelanggaran Badan Usaha
Dia menegaskan, pelanggaran ini bukanperorangan, melainkan pelanggaran badan usaha. Karena itu sanksinya harus lebih berat daripada buang sampah perorangan.
"Pelaku usaha, badan," ucap dia.
Kini, barang bukti berupa tiga truk tinja sudah ditahan di kantor Sudin LH Pinangranti untuk keperluan penyidikan. Penahanan dilakukan 1-2 jam.
"Apabila kita butuhkan lagi, akan kita perpanjang. Demikian, dan untuk lokasinya di Sudin LH yang di Pinangranti," tandas dia.