Musisi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/8/2025). (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM kembali mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/8/2025). (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Sidang lanjutan beragendakan pengajuan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Fariz RM terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengungkap, isi pledoi itu tidak hanya dibuat oleh tim hukum, melainkan juga dibuat oleh terdakwa. (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Sebelumnya, pada sidang terdahulu, Fariz RM dituntut hukuman pidana penjara 6 tahun penjara dan denda Rp800 Juta. (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 4 Agustus 2025 setelah sebelumnya dua kali ditunda. (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman, serta turut serta melakukan tindak pidana serupa. (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Untuk diketahui, Fariz RM tercatat sudah beberapa kali terlibat kasus narkoba, yakni pada 2008, 2014, 2018, dan teranyar 2025. (KapanLagi.com/Budy Santoso)