Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Bacakan Nota Pembelaan di PN Jakarta Selatan

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 11 Agustus 2025, 16:55 WIB
Fariz RM Bacakan Nota Pembelaan di PN Jakarta Selatan
Musisi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM kembali mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/8/2025). Sidang lanjutan beragendakan pengajuan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Fariz RM terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengungkap, isi pledoi itu tidak hanya dibuat oleh tim hukum, melainkan juga dibuat oleh terdakwa. Sebelumnya, pada sidang terdahulu, Fariz RM dituntut hukuman pidana penjara 6 tahun penjara dan denda Rp800 Juta. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 4 Agustus 2025 setelah sebelumnya dua kali ditunda.
Musisi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/8/2025). (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM kembali mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/8/2025). (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Sidang lanjutan beragendakan pengajuan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Fariz RM terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengungkap, isi pledoi itu tidak hanya dibuat oleh tim hukum, melainkan juga dibuat oleh terdakwa. (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Sebelumnya, pada sidang terdahulu, Fariz RM dituntut hukuman pidana penjara 6 tahun penjara dan denda Rp800 Juta. (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 4 Agustus 2025 setelah sebelumnya dua kali ditunda. (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman, serta turut serta melakukan tindak pidana serupa. (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Untuk diketahui, Fariz RM tercatat sudah beberapa kali terlibat kasus narkoba, yakni pada 2008, 2014, 2018, dan teranyar 2025. (KapanLagi.com/Budy Santoso)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya