Liputan6.com, Jakarta - Seorang pemuda berinisial MR (19) tewas usai dikeroyok pada Kamis (7/8/2025) lalu. Warga Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali itu digebuki empat orang, di mana satu di antaranya seorang polisi Polda Sulawesi Tengah.
"Kepolisian telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan empat orang tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian dalam keterangannya di Palu. Demikian dikutip dari Antara, Minggu (10/8/2025).
Advertisement
Empat orang tersangka yakni G (oknum anggota Polda Sulawesi Tengah bertugas sebagai Pengamanan Khusus), J (oknum security), S (oknum security), dan R (oknum security).
Motif Pengeroyokan
Pengeroyokan dilakukan karena sebelumnya korban diduga melakukan pencurian di sebuah perusahaan.
"Barang bukti yang telah kami amankan di antaranya satu unit mobil merek Wuling warna hitam, satu buah selang sepanjang sekitar 1,93 meter, serta satu celana boxer warna hitam milik korban. Kami telah memeriksa 18 orang saksi," ujarnya.
Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Minta Masyarakat Tak Terprovokasi
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian serta tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Kasus ini sudah kami tangani. Saya minta masyarakat percayakan sepenuhnya kepada kami, dan jangan mudah terpengaruh kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.