Polisi Tangkap Bapak dan Anak Selundupkan 44 Kg Ganja dari Padang Lawas Sumut ke Jakarta

Penyelundupan 44 kilogram ganja kering yang rencananya akan dikirim ke Jakarta digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

oleh Reza EfendiDiterbitkan 10 Agustus 2025, 09:00 WIB
Penyelundupan 44 kilogram ganja kering yang rencananya akan dikirim ke Jakarta digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). (Liputan6.com/Reza Effendi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyelundupan 44 kilogram ganja kering yang rencananya akan dikirim ke Jakarta digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pengungkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai pengiriman narkoba tersebut. 3 pelaku ditangkap, IP (48) sebagai pelaku utama atau bandar, MP (34), dan seorang anak dibawah umur, PA (17) warga Desa Hutabaru Sundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas.

Sedangkan 1 pelaku lainnya, RP yang juga anak dari IP, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Palas.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto mengatakan, IP merupakan mantan residivis kasus narkotika, sebelumnya bertugas mencari pembeli di Jakarta.

"Modus operandi tersangka membeli ganja dari Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, lalu menjualnya kepada pengedar di Jakarta dan sekitarnya," ujar Dodik dalam konferensi pers, Sabtu 9 Agustus 2025.

Dia menjelaskan, pengejaran terhadap para pelaku dilakukan pada Selasa pagi 5 Agustus 2025, setelah pihak kepolisian mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BM 1329 BH yang berangkat dari Desa Hutabaru Siundol menuju Sibuhuan.

"Mobil tersebut diberhentikan di jembatan Paringgonan Julu, di mana petugas menemukan 14 bungkus berisi ganja yang dibalut plastik hitam di bagian belakang mobil," ucap Dodik.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti ganja seberat 44 kg telah ditahan di Polres Palas. Sementara pihak kepolisian terus memburu RP dan pihak-pihak yang terlibat lainnya, termasuk pembeli ganja di Jakarta.

 

Imbauan untuk Masyarakat

Ilustrasi pemakai narkoba jenis sabu (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Atas perbuatannya, IP dan MP dijerat Pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana pelaku dapat dikenakan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara PA yang masih di bawah umur akan dipersangkakan berdasarkan pasal yang sama ditambah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Polres Padang Lawas mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba, dan bekerja sama pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika," tandas Dodik.

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya