Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengukuhkan Satgas Langit Biru yang dibentuk di Kota Tangerang, Sabtu (9/8/2025). Kota Tangerang pun menjadi wilayah pertama di Jabodetabek yang memiliki satuan tugas untuk penanggulangan polusi udara.
Pengukuhan tersebut berlangsung di Tugu Adipura, Jalan Veteran, Kota Tangerang. Dimana, di wilayah tersebut juga tengah berlangsung Car Free Day (CFD).
Advertisement
"Kota Tangerang saat ini menjadi satu-satunya di wilayah Jabodetabek yang mendeklarasikan dirinya untuk menciptakan langit biru," ungkap Menteri Hanif.
Menurutnya, langkah ini dinilai cukup berani. Terlebih di dalam satgas juga ada Wali Kota Tangerang, Sekda, dinas terkait hingga lintas sektoral yang juga melibatkan pihak swasta, untuk bersama-sama memerangi penyebab polusi udara.
"Kehadiran wali kota ini cukup berani, saya bangga soal itu. Ditambah langkah berani didukung oleh Forkominda, mudah-mudahan petugas, aparat terkait juga, sama-sama kita bisa mengembalikan lagi langit biru di Kota Tangerang,"ujarnya.
Menteri LH pun memberi jaminan, bila pimpinan daerahnya saja sudah di depan, untuk memerangi polusi udara di wilayah, maka dirinya bersama kementerian LH pun berada di belakang untuk memberikan dukungan.
Sebab, berdasarkan data, di Kota Tangerang itu dalam 30 hari, sebanyak 10 harinya atau 30 persen kualitas udaranya buruk. Dia pun berpesan untuk segera memperbaikinya.
"Tercatat pula, ada 480 cerobong asap di 7 kawasan industri di wilayah ini. Juga ada 2 juta unit kendaraan, jadi ini catatan penyumbang polusi. Maka harus diawasi, lakukan uji emisi," ujarnya.
5 Tugas Awal
Sementara itu, sebagai tahap awal Satgas Langit Biru ini akan melakukan lima tugas pertamanya. Di bulan Agustus ini misalnya, Satgas akan menginventarisir emisi, seperti memetakan dan mengukur sumber pencemaran udara, sehingga langkah selanjutnya bisa tepat sasaran.
"Selanjutnya di bulan September akan melakukan uji emisi kendaran. Lalu, melakukan pengawasan industri yang menggunakan fosil sebagai bahan bakarnya, jadi bisa memastikan industri tersebut sudah memenuhi standar emisi atau tidak," ujar Wali Kota Tangerang, Sachrudin.
Kemudian, dilakukan juga pengawasan dan penghentian pembakaran sampah terbuka. Terakhir, pengawasan dan penghentian juga akan dilakukan pada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar, dan mendorong pembuangan sampah secara tertib sesuai aturan.