Klarifikasi KPK soal Penangkapan Bupati Kolaka Timur di Rakernas NasDem

KPK menangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis di luar acara Rakernas Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan.

oleh Raynaldo Ghiffari LubabahDiperbarui 09 Agustus 2025, 08:03 WIB
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis ditangkap KPK terkait dana alokasi khusus untuk proyek pembangunan atau peningkatan kualitas rumah sakit. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta KPK menangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis di luar acara Rakernas Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan. KPK mulanya menerima susunan acara yang menginformasikan Rakernas NasDem tersebut baru dimulai pada Jumat (8/8).

“Sesungguhnya proses tangkap tangan ini tidak dilakukan pada saat kegiatan itu berlangsung,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Asep menjelaskan KPK melakukan upaya operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (7/8). “Jadi, dilakukan sebelum kegiatan itu berlangsung. Jadi, tidak ada hubungannya dengan kegiatan dari partai tersebut,” jelasnya.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Abdul Azis ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada pada Kamis (7/8/2025) malam.

Abdul Azis ditangkap setelah menghadiri Rakernas NasDem. "(Ditangkap) setelah selesai rakernas," jelas Fitroh.

Lima Tersangka

Diketahui, KPK pada Sabtu (9/8) dini hari mengumumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. 

Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Selanjutnya, Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.

Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Modus Korupsi Bupati Kolaka Timur

Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan. Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun.

Modus ABZ selaku Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024-2029 bersama GPA selaku kepala bagian PBJ Pemkab Koltim, lalu DA dan NS selaku kepala Dinas Kesehatan Koltim diduga melakukan pengkondisian agar PT PCP memenangkan lelang pembangunan RSUD kelas C Kabupaten Koltim yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim.

"Jadi untuk pemenangnya pun sudah ditentukan, yaitu PT PCP," tegas Asep.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya