Aktivitas Sehari-Hari Markas Pelaku Judi Online yang Rugikan Bandar di DIY

Ketua RT Rusdianto menceritakan aktivitas rumah yang diduga menjadi lokasi penangkapan pelaku judi online yang dibongkar Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

oleh Kukuh SetyonoDiperbarui 08 Agustus 2025, 13:32 WIB
Rumah Pelaku Judi Online yang Rugikan Bandar di DIY

Liputan6.com, Jakarta - Ketua RT Rusdianto menceritakan aktivitas rumah yang diduga menjadi lokasi penangkapan pelaku judi online yang dibongkar Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Rusdianto mengaku sama sekali tidak pernah mendapatkan laporan mengenai pemilik maupun penghuninya. Menurutnya, rumah itu jarang dipantau warga karena selalu terlihat kosong.

Ketua RT 08 Sanggrahan, Pedukuhan Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Bantul, Rusdianto mengaku kaget ketika dikonfirmasi Liputan6.com.

“Saya memang memantau kasus Judol yang diungkap Polda lewat medsos. Namun mengenai lokasinya, saya tidak menyangka jika rumah yang diduga lokasinya ada di wilayah saya,” katanya ditemui Jumat (8/8/2025).

Baginya, informasi mengenai lokasi rumah yang dijadikan kegiatan judol dari pemberitaan sangat kurang spesifik. Pasalnya, Kecamatan Banguntapan itu merupakan kecamatan terluas di Bantul. Sehingga ketika hanya disebut berlokasi di Banguntapan, maka banyak yang bertanya-tanya.

Terkait dengan rumah yang diduga lokasi judol tersebut, Rusdi mengaku dirinya yang baru menjabat ketua RT dua tahun terakhir ini malah mengaku sama sekali tidak tahu.

“Seingat saya dulu itu area sawah, terus dijual tanpa melewati pemberitahuan ke pemangku wilayah. Dibangun kapan dan pemiliknya siapa, saya tidak tahu karena memang tidak pernah ada yang melapor terkait rumah itu,” terangnya.

Selama ini, peraturan RT 08 setiap ada kegiatan membangun atau merenovasi rumah, baik yang dilakukan warga sendiri maupun orang luar. Ada sedikit sumbangsih yang diberikan ke warga melalui RT.

Meski sudah dibangun dan setiap malam warga yang bertugas ronda berkeliling wilayah RT untuk mengambil pasokan jimpitan, selama ini rumah tersebut dilewati karena terlihat kosong. Terlebih lagi rumah tersebut berada di gang buntu yang berakhir di kebun pisang.

Rumah Pelaku Judi Online yang Rugikan Bandar di DIY

Pemilik Rumah Tak Pernah Diketahui

Rusdi mengaku karena tidak pernah ada laporan dari orang yang mengaku sebagai pemilik rumah. Pihaknya juga tidak mendapatkan laporan atau mengetahui rumah itu ada penghuninya. Setidaknya setelah ada penangkapan pada 10 Juli lalu.

“Makanya saya kaget panjenengan datang lalu menceritakan hal ini. Selama ini juga belum ada sama sekali pihak kepolisian yang memberitahu mengenai adanya penangkapan,” jelasnya.

Sebenarnya RT 08 sudah akan melakukan pendataan ulang warga tahun ini, namun masih belum terlaksana. Sesuai aturan, bagi pendatang yang menetap di wilayah RT 08 diharuskan melaporkan diri, berlaku bagi pemilik, pengontrak maupun yang kost.

Tidak Ada Peran Bandar Tangkap Pelaku Judi Online

Dikonfirmasi Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, AKBP Slamet Riyanto menegaskan lokasi penangkapan lima pelaku Judol berada di Kecamatan Banguntapan.

“Silakan mengacu pada rilis yang dikeluarkan humas dan keterangan resmi dari Dirreskrimsus AKBP Saprodin kepada awak media Kamis (7/8/2025) kemarin. Terima kasih,” ujar dia.

Slamet menegaskan tidak ada keterlibatan bandar judi online dalam pengungkapan kasus lima pemain judi online di Banguntapan, Bantul, pada Juli lalu. Laporan murni disampaikan masyarakat.

"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," ujar AKBP Slamet.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya