Malaysia Sebut Blok Ambalat Jadi Laut Sulawesi, Komisi I: Sejengkal Tanah Milik RI Tak Boleh Dicaplok

Pemerintah Malaysia dan Indonesia perlu kembali duduk bersama untuk membicarakan detail dan poin-poin kerja sama di Blok Ambalat.

oleh Delvira HutabaratDiperbarui 07 Agustus 2025, 18:44 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengkritik penamanaan Blok Ambalat menjadi Laut Sulawesi yang dilakukan secara sepihak oleh Malaysia. Ia menegaskan tak boleh sejengkal tanah di republik ini dicaplok oleh Malaysia. Menurut dia, pemerintah harus berhati-hati menanggapi kasus tersebut.

"Kalau penamaan ini sepihak ya tentu ini sangat keberatan, karena memang penamaan ini sangat berpengaruh pada arti dan maksud," kata Oleh Soleh pada wartawan, Kamis (7/8/2025).

Menurut Oleh, pemerintah Malaysia dan Indonesia perlu kembali duduk bersama untuk membicarakan detail dan poin-poin kerja sama di Blok Ambalat.

"Mungkin karena ini teknis sebaiknya dua belah pihak duduk bersama untuk memastikan kembali terkait poin-poin yang telah disepakati oleh kedua pimpinan negara," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan alasan pemerintah memilih untuk mengelola bersama perairan ambang batas laut (Ambalat), Nunukan, Kalimantan Utara.

 

Penjelasan Kemenlu Malaysia

Kementerian Luar Negeri Malaysia menyatakan belum ada kesepakatan yang dicapai antara Malaysia dengan Indonesia terkait sengketa batas maritim Laut Sulawesi.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Malaysia Dato' Seri Mohamad Hasan di Dewan Rakyat, Kuala Lumpur, Malaysia, menyatakan Malaysia tetap berkomitmen untuk melindungi kedaulatan, hak berdaulat, dan kepentingannya.

Hal tersebut, menurutnya sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

"Dan semua pembahasan mengenai hal ini akan dilakukan melalui mekanisme diplomatik, hukum, dan teknis dalam kerangka kerja bilateral yang telah ditetapkan," kata Menlu Malaysia seperti dilansir Antara.

Hasan menyatakan Kementerian Luar Negeri akan terus bekerja sama secara erat dengan semua pemangku kepentingan terkait, termasuk Pemerintah Negara Bagian Sabah, untuk memastikan bahwa kepentingan Malaysia terjaga dan terlindungi dengan baik.

Malaysia menyebut wilayah maritim yang mencakup Blok ND6 dan ND7, yang terletak di dalam Peta Baru Malaysia 1979, sebagai Laut Sulawesi, dan bukan sebagai "Ambalat", layaknya istilah yang digunakan oleh Indonesia.

"Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2002 tentang kedaulatan Kepulauan Sipadan dan Ligitan semakin memperkuat posisi wilayah maritim kita di Laut Sulawesi," kata Menlu Malaysia.

Menteri Luar Negeri Malaysia menggarisbawahi bahwa setiap terminologi harus digunakan dengan benar dan mencerminkan posisi kedaulatan dan hak hukum Malaysia atas wilayah terkait.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya