Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi digugat sejumlah organisasi sekolah swasta tentang penambahan kuota rombongan belajar (rombel) jenjang SMA Negeri menjadi 50.
Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi menilai, proses hukum itu merupakan hak setiap orang.
Advertisement
Dedi mengatakan, gugatan tersebut menandakan bahwa Gubernur Jawa Barat tengah berkerja. Terlebih gugatan tersebut adalah soal kebijakan dalam upaya menangani masalah anak yang putus sekolah.
"Itu mencerminkan bahwa gubernur Jawa Barat bekerja. Dan di situ ingat loh, yang digugat itu adalah upaya Gubernur Jawa Barat untuk menyelamatkan putus sekolah,” kata Dedi di Sabuga, Kota Bandung, Kamis (7/8/2025).
Menurut Dedi, langkah hukum yang dilakukan sejumlah pihak merupakan hak setiap orang. Dia pun mengaku merasa bahagia dengan adanya gugatan tersebut.
Sebanyak 8 organisasi sekolah swasta jenjang SMA menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tanggal 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).
KDM: Kita Hadapi
Dedi mengklaim, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyelamatkan sekira 47 ribu anak dari putus sekolah sejak dikeluarkannya kebijakan tersebut.
Pihaknya juga telah mengalokasikan dana untuk sejumlah keperluan sekolah seperti seragam dan sepatu di perubahan anggaran tahun 2025.
"Dan kemudian kalau hari ini saya mendapat gugatan ya enggak ada masalah. Ya kita hadapi, kita hormati gugatan itu hak setiap warga negara," ucap dia.