Sejarah Panjang Kursi Wakil Panglima TNI Kosong 25 Tahun, Bakal Terisi lagi di Era Prabowo

Presiden Prabowo rencananya akan melantik pejabat baru pada 10 Agustus 2025, termasuk Wakil Panglma TNI, berbarengan dengan upacara kehormatan militer di Pusdiklatpassus, Batujajar Bandung.

oleh Luqman RimadiNanda Perdana PutraDiperbarui 07 Agustus 2025, 12:52 WIB
Ilustrasi pasukan TNI tengah berbaris. (Foto: setkab.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Posisi strategis Wakil Panglima TNI yang telah kosong selama hampir 25 tahun akan segera kembali diisi. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik pejabat baru pada 10 Agustus 2025, berbarengan dengan upacara kehormatan militer di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung.

Kepastian kabar itu dibenarkan oleh Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi.

"Ya benar, rencananya begitu," ucap Kristomei saat dikonfirmasi Kamis (7/8/2025). 

Sebelumnya, saat menyambangi DPR, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut sudah mengantongi sejumlah nama kandidat Wakil Panglima TNI.

Dia mengatakan, ada sejumlah perwira yang memenuhi syarat dan akan dipilih sosok terbaik untuk menjadi Wakil Panglima.

"Ada beberapa kandidat (Wakil Panglima). Saya kan sudah eligible, banyak eligible. Nanti kita akan pilih siapa yang terbaik," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 April 2025 lalu.

Kosong Selama 25 tahun

Jabatan Wakil Panglima TNI sudah lama kosong, Jenderal (Purn) Fachrul Razi, menjadi orang terakhir yang menjabat Wakil Panglima TNI antara 26 Oktober 1999 hingga 20 September 2000.

Setelah masa jabatannya, jabatan ini dihapus oleh Presiden Abdurrahman Wahid, dan tetap kosong selama lebih dari dua dekade.

Keberadaan jabatan ini diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019, yang berlaku sejak 18 Oktober 2019 di bawah pemerintahan Presiden Jokowi.

 

 

Apa Tugas Wakil Panglima TNI?

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Monumen Nasional (Monas), Jakarta. (Foto: Merdeka.com/Rahmat Baihaqi).

Berdasarkan perpres tersebut, Wakil Panglima TNI memiliki beberapa fungsi penting dalam struktur komando TNI, tiga di antaranya yaitu berperan sebagai koordinator pembinaan kekuatan TNI, dengan tujuan mencapai interoperabilitas antara Angkatan Darat, Laut, dan Udara.

Kedua, membantu Panglima TNI dalam tugas harian, serta memberikan saran terkait kebijakan pertahanan, pengembangan strategi militer, dan penggunaan kekuatan.

Dan terahir, menggantikan Panglima jika berhalangan sementara atau tetap, serta melaksanakan tugas lainnya atas perintah Panglima.

 

 

Infografis Poin-Poin Krusial Revisi UU TNI. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya