Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung memeriksa mantan staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH).
Dia diperiksa pada Selasa, 5 Agustus 2025 sebagai saksi guna dimintai keterangan terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan terhadap Fiona itu untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka lainnya di perkara tersebut.
Para tersangka itu adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
"Memang kemarin dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook, tim penyelidik Gedung Bundar sudah memeriksa Fiona Handayani sebagai saksi untuk melengkapi berkas-berkas terhadap empat tersangka," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (6/8).
"Yang bersangkutan diperiksa kurang lebih hampir 9-10 jam oleh penyidik, digali keterangan-keterangannya dia terhadap pengadaan tersebut," sambung Anang.
Anang menegaskan peran Fiona terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek.
"Dia sedikit banyak ikut terlibat dalam proses pengadaan itu bersama-sama dengan saksi, eh tersangka JT kalau enggak ada sebut ada sebut bersamanya, tapi itu nanti pendalamannya, materi punya juga masih didalami," pungkasnya.
4 Tersangka
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023. Hasil perhitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun dari perkara ini.
"Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1.980.000.000.000,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7) malam.
Kerugian negara tersebut berasal dari pelaksanaan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK di Kemendikbud Ristek dari tahun 2020 sampai dengan 2022, yang bersumber dari dana APBN Kemendikbud Ristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Rp9.307.645.245.000 untuk 1,2 juta unit laptop Chromebook.
“Yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” katanya.
Keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
Para tersangka korupsi laptop Chromebook melanggar ketentuan Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com