Stafsus Nadiem Makarim Resmi DPO, Riza Chalid Baru Diajukan

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah memasukkan nama Jurist Tan selaku staf khusus atau stafsus mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

oleh Nanda Perdana PutraDiperbarui 09 Agustus 2025, 10:09 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Foto: dokumentasi Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah memasukkan nama Jurist Tan selaku staf khusus atau stafsus mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara untuk saudagar minyak Mohammad Rica Chalid (MRC) baru akan diajukan pekan depan, sehingga keduanya resmi buron.

"Jurist Tan sudah di DPO, kalau MRC Insyaallah minggu depan di DPO kan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).

Jurist Tan sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus korupsi laptop Chromebook.

Adapun Riza Chalid terjerat kasus korupsi minyak mentah di lingkungan Pertamina. Anang berharap keduanya dapat menyerahkan diri.

"Ya, kita sangat mengharapkan (menyerahkan diri)," jelas dia.

Riza Chalid dan Jurist Tan Tiga Kali Mangkir Pemeriksaan Kejagung

riza chalid

Kejaksaan Agung segera menerbitkan red notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan. Langkah hukum itu diambil karena keduanya dikabarkan berada di luar negeri dan mangkir tiga kali pemeriksaan.

"On process, dilengkapi dulu data-data semua. Termasuk mekanisme pemanggilan, kan dilengkapi dulu. Nanti setelah semua syarat-syarat itu kita lengkapi kita ajukan Red Notice sampai termasuk penetapan DPO (daftar pencarian orang)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, kepada awak media di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Riza Chalid seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi Tata Kelola Minyak Mentah.

 

Duduk Perkara Kasus Riza Chalid dan Jurist Tan

Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya mengejar saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) yang telah menjadi tersangka di kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. MRC kabarnya berada di Malaysia.

Sementara eks stafsus Mendikbud Nadiem yakni Jurist Tan juga senada. Pihak imigrasi mengatakan, tersangka kasus chromebook itu termonitor meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 melalui Bandara Soekarno Hatta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya