Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset yang terafiliasi dengan tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).
Ia diketahui menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Advertisement
"Dalam hal ini, tadi malam tim penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna, di Kejagung Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Penyitaan terbaru dilakukan terhadap sejumlah kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan Riza Chalid, antara lain:
- Toyota Alphard
- Mini Cooper Countryman John Cooper
- Dua unit Mercedes-Benz S500 Maybach
- Mercedes-Benz S450
Selain kendaraan, Kejagung juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika. Nilai pastinya masih dalam proses perhitungan oleh penyidik.
Aset Milik Anak Riza Chalid
Sementara itu, penyitaan juga dilakukan terhadap aset milik putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Aset yang disita meliputi:
- Tanah seluas 31.921 meter persegi
- Tanah seluas 190.694 meter persegi
Kedua aset tersebut tercatat atas nama PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan dilengkapi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Di area pabrik milik PT OTM, penyidik juga menyita total 21 tangki berkapasitas puluhan kiloliter yang digunakan untuk penyimpanan minyak, dengan ukuran yang bervariasi.
Duduk Perkara Riza Chalid
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya mengejar saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. MRC kabarnya berada di Malaysia.
Salah satu langkah hukum yang tengah dipertimbangkan Kejaksaan Agung adalah menerbitkan red notice. Apalagi, Riza Chalid sendiri sudah tiga kali mangkir pemeriksaan.
"On process, dilengkapi dulu data-data semua. Termasuk mekanisme pemanggilan, kan dilengkapi dulu. Nanti setelah semua syarat-syarat itu kita lengkapi kita ajukan Red Notice sampai termasuk penetapan DPO (daftar pencarian orang)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, kepada awak media di Jakarta, Senin (4/8/2025).