Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina sedang ramai dibicarakan publik. Kejaksaan Agung berencana menahan Silfester terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Silfester sudah divonis 1,5 tahun penjara pada 2019 dalam kasus tersebut.
Sebelum kasusnya kembali mencuat, Silfester pernah viral karena nyaris adu jotos dengan pengamat politik Rocky Gerung saat debat panas di salah satu stasiun televisi. Debat panas itu berlangsung pada Selasa (3/9/2024) lalu.
Advertisement
Silfester dan Rocky hadir sebagai narasumber pada diskusi bertajuk 'Banyak Drama Jelang Pilkada, Kenapa?'. Debat panas bermula ketika Rocky Gerung menyindir pihak yang memilih 'menjilat' untuk menuju kesuksesan. Silfester yang mendengar sindiran tersebut langsung menyerang Rocky Gerung secara personal.
"Anda lihat muka saya cerah, hidup saya bahagia. Anda, lihat Anda sendiri, sampai hari ini masih bujangan lapuk. Kasian dong. Makanya jangan menyerang pribadi," kata Silfester.
Silfester juga menyebut, Rocky Gerung tak berguna. Dia bahkan menyebut, dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia itu tidak berkontribusi apa-apa untuk Indonesia.
"Saya belum tahu gunanya Anda buat republik ini. Saya belum tahu," ucap dia.
Menjawab pernyataan Silfester, Rocky Gerung mempertanyakan kemampuan berpikir pria berjas biru itu. Menurut Rocky Gerung, Silfester tidak memahami prinsip parsimoni dan pacta sunt servanda.
Rocky Gerung kemudian mencoba menerangkan arti dari pacta sunt servanda. Namun, Silfester seakan tak memahami hal tersebut.
"Sunt artinya must bukan sebaliknya. Ya bagaimana mau saya terangin dia sedungu ini," kata Rocky Gerung.
Silfester membela diri dengan meminta Rocky Gerung membeberkan bukti dan fakta soal prinsip parsimoni dan pacta sunt servanda. Namun, Rocky Gerung menimpali dengan menyebut Silfester kurang paham.
"Bodoh semacam itu," kata Rocky Gerung.
Silfester tak terima dianggap bodoh. Dia mengeluarkan umpatan dan hendak memukul Rocky Gerung.
Panas Kasus Silfester dan Jusuf Kalla
Silfester Matutina dulu dilaporkan Advokat Peduli Kebangsaan Negara Republik Indonesia atas dugaan menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK ke Bareskrim.
Kasus ini bermula dari orasi Silfester di depan Mabes Polri pada 15 Mei 2017. Dia menyebut Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa dan menuduh Kalla menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.
“Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla,” ujar Silfester dalam video orasi yang beredar luas di media sosial.
Orasi Silfester itu membuat murka dari keluarga JK. JK melalui tim kuasa hukum Advokat Peduli Kebangsaan melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan jerat Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas perbuatannya. Namun hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut.
Silfester membantah tudingan tersebut. Akan tetapi, Silfester menganggap laporan itu sah-sah saja. Dirinya menegaskan tak melakukan fitnah atau memaki JK.
"Kalau laporan ini saya anggap sah-sah saja. Tapi dari saya, saya merasa tidak memfitnah, terus tidak memaki-maki Pak JK. Jadi kemarin orasi saya spontanitas sebagai curhatan anak bangsa kepada pemimpinnya," ucap Silfester kepada Liputan6.com, Senin (29/5/2017) lalu.
Dia menjelaskan, dirinya juga tergabung dalam relawan yang ikut memenangkan pencalonan JK sebagai wakil presiden yang dipasangkan dengan Jokowi.
"Saya sendiri sejak dimulai Pak JK dicalonkan jadi wakil presiden di Gedung Djoeang, saya bahu-membahu dengan relawan untuk memenangkan Pak Jokowi-JK," tegas Silfester.
Bahkan, dia sangat berharap dapat bertemu dengan JK. "Saya ada niat bertemu dengan Pak JK. Sampai saat ini, saya masih pendukung militan Jokowi-JK," ujar Silfester.
Kejagung Segera Tahan Silfester
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan segera mengeksekusi Silfester Matutina terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Kasus hukum yang menjerat Silfester sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Silfester sudah divonis 1,5 tahun penjara pada 2019 dalam kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap Silfester telah diagendakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatanpada Senin (4/8/2025).
Menurut Anang, Kejagung seharusnya bisa langsung mengeksekusi Silfester karena kasus hukumnya sudah inkrah. "Kalau dia enggak datang ya silakan saja. Kita harus eksekusi," kata Anang kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Anang meminta awak media untuk mengonfirmasi Kejari Jaksel untuk mengonfirmasi agenda dan hasil pemeriksaan Silfester Matutina.
"Pastikan saja nanti coba tanya nanti ke pihak Kejari Jakarta Selatan," ujar Anang.