Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, termasuk dalam daftar 1.178 narapidana yang menerima pengampunan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.
Gus Nur dikenal sebagai terpidana kasus ujaran kebencian yang menuding ijazah Presiden Joko Widodo palsu melalui konten YouTube Nama Gus Nur tercantum secara eksplisit dalam lampiran Keppres:
Advertisement
"Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ALS GUS NUR,".
Gus Nur sebelumnya divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surakarta, kemudian dikurangi menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Semarang dan denda Rp 400 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung, membuat putusan hukuman berlaku tetap.
Pemberian amnesti kepada Gus Nur merupakan bagian dari kebijakan amnesti massal Presiden Prabowo Subianto yang juga mencakup 1.178 napi, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang menerima amnesti setelah divonis kasus suap dan perintangan penyidikan.
Amnesti adalah hak prerogatif presiden untuk menghapus hukuman pidana atas individu atau kelompok tanpa proses permohonan formal. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan DPR RI sebagai rekomendasi, sesuai konstitusi.
Siapa Sosok Gus Nur?
Sugi Nur Raharja atau yang lebih akrab dikenal dengan nama Gus Nur merupakan penceramah terkenal yang sering berdakwah melalui media sosial dan sosoknya tak lepas dari kontroversi.
Dalam catatan Liputan6.com, Gus Nur kerap berurusan dengan kasus penghinaan terhadap NU. Pada 12 September 2018, dia diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus pencemaran nama baik Banser NU dan Anshor dalam video di Youtube.
Gus Nur dituding melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pada hari pemeriksaannya di Polrestabes Surabaya, dia hadir didampingi kuasa hukumnya dan sejumlah massa pendukung FPI. Lalu, pada 27 September 2018 dia ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam persidangan, Gus Nur dinilai melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Sehingga ia divonis selama 10 bulan penjara. Meski demikian, dalam putusan, majelis hakim tak memerintahkan Gus Nur ditahan.
Tak terima, Gus Nur mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palu. Namun upaya bandingnya ditolak pada 23 Juni 2020. PT Palu tetap menyatakan Gus Nur bersalah dan menguatkan putusan PN Palu.
Kembali Berurusan dengan NU
Selain itu, Gus Nur juga ditetapkan tersangka pada kasus dugaan ujaran kebencian terhadap generasi muda Nahdlatul Ulama (NU) yang diunggah melalui aplikasi video. Kasus ini bermula saat Gus Nur membuat video vlog yang diunggah melalui youtube yang sebagian isinya dianggap telah mencemarkan nama baik Generasi Muda NU.
Gus Nur mengaku kasus yang dihadapinya ini bermula atas tanggapannya terkait status yang dibuat oleh akun Generasi Muda NU yang menyebut dirinya salah satu sebagai ustadz radikal dari 20 ustad lainnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, akhirnya memvonis bersalah kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan pidana 1,5 tahun penjara pada kasus ujaran kebencian terhadap Generasi Muda NU yang diunggah melalui aplikasi video. Atas putusan tersebut, Gus Nur langsung menyatakan banding.
Gus Nur juga pernah terseret kasus pencemaran nama baik atas viralnya video yang dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.
Dalam video tersebut, Gus Nur dinilai telah menyinggung Nahdatul Ulama (NU) dia pun diringkus polisi ketika berada di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap pada Sabtu (24/10) pukul 00.00 WIB.
Gus Nur ditangkap atas laporan dari Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.