Jadwal Ganjil Genap Berlaku Hari Ini Selasa 5 Agustus 2025, Cek Kendaraan Sebelum Berangkat!

Pengaturan lalu lintas melalui sistem ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta pada hari ini, Selasa (5/8/2025) yang merupakan tanggal ganjil.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 05 Agustus 2025, 07:00 WIB
Suasana arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (23/11/2020). Aturan sistem ganjil genap belum diberlakukan di tengah perpanjangan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga dua minggu ke depan di Ibu Kota. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pengaturan lalu lintas melalui sistem ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta pada hari ini, Selasa (5/8/2025) yang merupakan tanggal ganjil.

Sehingga kendaraan dengan pelat nomor ganjil yakni 1,3, 5, 7, dan 9 yang diizinkan untuk melintas selama waktu pemberlakuan aturan ganjil genap Jakarta. Sedangkan genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.

Aturan ini merupakan bagian dari strategi untuk mengatur volume kendaraan di jalanan Jakarta yang sering kali padat, terutama di jam-jam sibuk. Tujuannya tetap sama yaitu mengurai kemacetan dan menciptakan lalu lintas yang lebih teratur serta efisien.

Bagi pengendara yang tidak sesuai dengan ketentuan hari ini, Selasa (5/8/2025), sebaiknya mulai merencanakan ulang rute atau moda transportasi yang digunakan agar tidak terkena sanksi.

Waktu berlakunya ganjil genap dimulai pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan dilanjutkan pada sore hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, semua kendaraan roda empat keatas diperbolehkan melintas tanpa batasan ganjil atau genap pada pelat nomor.

Sementara itu, aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta tanggal merah atau libur nasional. Artinya, masyarakat bisa lebih leluasa berkendara di akhir pekan tanpa harus mencocokkan angka pelat kendaraannya dengan tanggal.

Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Meski demikian, kedisiplinan berkendara tetap harus menjadi perhatian utama. Masih banyak pengendara yang lupa atau mengabaikan aturan ganjil genap, padahal pelanggaran bisa berujung pada tilang elektronik yang terus diperluas cakupannya di berbagai ruas jalan.

Penting juga untuk memanfaatkan teknologi, seperti aplikasi peta digital, agar bisa mengetahui titik-titik rawan tilang serta kemacetan. Dengan perencanaan yang matang, masyarakat tetap bisa beraktivitas tanpa harus terburu-buru atau menghadapi risiko pelanggaran lalu lintas.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada awal pekan hari ini, Senin (28/10/2024). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Peraturan ganjil genap Jakarta berlaku pada hari ini, Selasa (13/8/2024). (merdeka.com/Imam Buhori)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Supaya Tidak Kena Tilang, Ini Tips Ganjil Genap Hari Ini

Polisi memberhentikan kendaraan saat pengendalian mobilitas ganjil genap untuk pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta, Sabtu (18/9/2021). Pembatasan mobilitas pada TMII dan Taman Impian Jaya Ancol dilakukan pada hari Jumat-Minggu mulai pukul 12.00-18.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Untuk menghindari pelanggaran dan memastikan mobilitas tetap lancar di tengah penerapan ganjil genap, penting bagi setiap pengendara mempersiapkan diri dengan baik.

Terutama pada hari-hari aktif kerja seperti Selasa ini, kesalahan kecil bisa berdampak pada sanksi yang merugikan. Berikut ini beberapa tips yang bisa diterapkan:

1. Pastikan angka terakhir pelat kendaraan sesuai dengan tanggal

Tanggal hari ini adalah ganjil, maka kendaraan dengan angka akhir pelat ganjil yang diperbolehkan melintas. Pastikan kamu mengeceknya sebelum keluar rumah untuk menghindari sanksi.

2. Hindari waktu penerapan ganjil genap jika pelat tidak sesuai

Aturan berlaku pukul 06.00 hingga 10.00 pagi dan 16.00 hingga 21.00 malam. Jika kendaraanmu tidak sesuai dengan tanggal, sebaiknya atur ulang waktu keberangkatan di luar jam-jam tersebut.

3. Manfaatkan transportasi umum sebagai alternatif

Menggunakan bus, MRT, atau ojek daring bisa jadi solusi praktis agar tetap bisa beraktivitas tanpa khawatir melanggar aturan ganjil genap.

4. Gunakan aplikasi navigasi yang informatif

Beberapa aplikasi peta kini menampilkan informasi titik ganjil genap serta keberadaan kamera pemantau. Manfaatkan fitur ini untuk merencanakan rute yang aman.

5. Tunda perjalanan jika tidak terlalu mendesak

Apabila kegiatan bisa dilakukan di luar jam aturan atau ditunda ke hari berikutnya, sebaiknya manfaatkan fleksibilitas tersebut untuk menghindari risiko pelanggaran.

6. Koordinasikan mobilitas dengan rekan atau keluarga

Jika ada yang pelat kendaraannya sesuai aturan hari ini, kamu bisa berbagi tumpangan untuk tetap beraktivitas tanpa hambatan.

7. Jadikan aturan ganjil genap sebagai pengingat harian

Membuat pengingat di ponsel atau kalender digital bisa membantumu lebih disiplin dan tidak lupa mencocokkan tanggal dengan pelat kendaraan.

Dengan persiapan yang matang dan kesadaran untuk patuh terhadap aturan, kamu tidak hanya menghindari sanksi, tapi juga ikut berkontribusi menjaga ketertiban lalu lintas. Bijak dalam berkendara berarti aman sampai tujuan.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya