Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, AM Akbar Supratman mengapresiasi dan memuji langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal Tom Lembong.
Keputusan tersebut, menurut Akbar, mencerminkan sikap kenegarawanan Presiden sekaligus upaya menjaga stabilitas nasional di tengah dinamika politik pasca pemilihan umum.
Advertisement
“Keputusan ini dilakukan Presiden Prabowo demi menjaga keutuhan dan kepentingan bangsa,” ujar Akbar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Ia menilai, langkah Presiden ini penting untuk menghindari potensi perpecahan sosial-politik akibat proses hukum yang menyita perhatian publik. Selain itu, dirinya juga mengapresiasi sikap responsif Wakil Ketua DPR RI, Prof Sufmi Dasco Ahmad, dalam merespons usulan Presiden.
“Prof Dasco menunjukkan perhatian besar terhadap pentingnya penegakan hukum yang adil, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh,” kata politisi asal daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu.
Akbar menyebut pemberian amnesti dan abolisi ini sebagai keputusan yang tepat dan diperlukan dalam situasi politik saat ini yang menuntut keteduhan dan semangat rekonsiliasi.
“Di tengah tantangan polarisasi dan ketegangan politik pasca pemilu, Presiden Prabowo menunjukkan bahwa negara ini bisa besar karena pemimpinnya memelihara semangat persatuan, bukan memperluas perpecahan,” ujar Akbar.
Momentum Rekonsiliasi Nasional
Lebih lanjut, Akbar berharap kebijakan tersebut menjadi awal proses rekonsiliasi nasional yang lebih luas, sekaligus mendorong terciptanya iklim demokrasi yang lebih sehat.
Tak lupa, Akbar mengajak para tokoh yang terlibat, seperti Hasto dan Tom Lembong, untuk menjadikan momen ini sebagai landasan dalam membangun kembali kepercayaan publik.
“Perbedaan pandangan politik tidak boleh lagi menjadi alasan kriminalisasi. Demokrasi yang matang justru tumbuh dari ruang perbedaan yang dikelola dengan bijak dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengajukan permintaan resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Pengajuan ini mengacu pada Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemberian amnesti dan abolisi memerlukan pertimbangan dari DPR.
Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan. Ia kemudian mengajukan banding. Abolisi yang disetujui membuat seluruh proses hukum terhadapnya akan dihentikan.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dalam rangka pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku. Amnesti yang diberikan akan menghapuskan seluruh hukuman terhadap Hasto.
(*)