Misi Mulia Tom Lembong Setelah Bebas

Tom Lembong memiliki misi mulia setelah bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

oleh Ady AnugrahadiDiperbarui 01 Agustus 2025, 20:52 WIB
Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat persetujuan impor gula pada periode 2015-2016 dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memiliki misi mulia setelah bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Tom Lembong segera bebas usai kasus hukumnya mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan Tom Lembong tetap berkomitmen untuk ikut memperjuangkan keadilan di Indonesia.

“Komitmen Pak Tom Lembong dia akan berdiri bersama kawan-kawan untuk menegakkan keadilan, Insya Allah," kata Ari kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Ari mengatakan kliennya berharap kasus hukum yang menjeratkan dijadikan momentum untuk pembenahan sistem peradilan pidana di Indonesia.

"Karena beliau mengalami langsung kondisinya dan ini akan berbahaya kalau kita biarkan dan ini kepentingannya bukan hanya untuk kepentingan pak Tom, tapi untuk kepentingan semua masyarakat Indonesia supaya betul-betul tegaknya hukum yang berkeadilan itu pesannya beliau," ujar dia.

Tom Lembong saat ini tengah mempersiapkan barang-barangnya dan berpamitan kepada sesama tahanan. Dia menyebut, banyak tahanan yang meminta Tom membuatkan surat untuk keluarga mereka.

"Saat ini, Pak Tom lagi bersama tahanan-tahanan lain. Jadi banyak sekali tahanan-tahanan yang lain meminta semacam kenangan-kenangan dari pak Tom surat-surat buat anaknya, istrinya, buat saudaranya yang lagi ujian banyak sekali. Jadi Pak Tom lagi sibuk buatin surat," jelas Ari.

Tom Lembong Bebas Hari Ini

Prabowo dikabarkan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, pada Jumat, (1/8/2025).

Kejagung resmi menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi terdakwa kasus korupsi Gula Impor Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Berkas tersebut diberikan langsung oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).

Dengan terbitnya Keppres tersebut, Tom Lembong dijadwalkan akan bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, pada hari yang sama.

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong

Presiden Prabowo memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan DPR telah menerima surat presiden tanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi pada terdakwa kasus korupsi impor gula Tom Lembong.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis atas kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menjerat Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden no 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya