Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemberian abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto telah sesuai Undang-Undang Dasar 1945.
“Saya ingin menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan kepada Thomas Lembong atau Tom Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi,” ujar Yusril kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Advertisement
Prabowo Sudah Minta Pertimbangan Presiden
Menurut Yusril, Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal itu sudah dilakukan oleh Prabowo selaku kepala negara.
“Dan Pak Presiden juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg dalam mereka berkonsultasi dan meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat atas rencana beliau untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada Pak Hasto dan kepada Pak Thomas Lembong, dan lebih daripada seribu narapidana yang juga diajukan permohonan amnestinya kepada Presiden,” jelas dia.
Proses Hukum Penerima Amnesti dan Abolisi Otomatis Dihapus
Jika membaca ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi, kata Yusril, apabila seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang bersangkutan dihapuskan.
Kemudian dengan abolisi, maka segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang juga dihapuskan.
“Dengan demikian sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan terhadap Pak Thomas Lembong ini. Jadi bagi Pak Hasto maupun juga bagi Pak Thomas Lembong, dua-duanya itu implikasinya hampir bersama juga sebenarnya,” ungkapnya.
Bagaimana Nasib Banding Tom Lembong?
Yusril menyatakan, bagi Hasto Kristiyanto maupun Tom Lembong yang telah dijatuhi pidana pada tingkat pertama, segala proses hukum yang dilakukan otomatis dihapuskan.
“Jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat pertama. Dan bagi Pak Thomas Lembong ya sudah diputus mungkin dalam proses untuk mengajukan banding sekarang ini, maka dengan pemberian abolisi, segala proses penuntutan terhadap beliau itu dihapuskan,” ujarnya.
“Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau. Jadi seperti ingin saya tegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Bapak Presiden telah sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun ketentuan di dalam Undang-Undang Darurat nomor 11 Tahun 54 tentang amnesti dan abolisi,” kata Yusril menandaskan.