Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI) menggelar diskusi publik bertajuk “Mencegah Kekerasan dan Pelanggaran HAM oleh Aparat Penegak Hukum”, Kamis (31/7/2025).
Diskusi ini digelar sebagai respons atas kekhawatiran terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Advertisement
Salah satu isu yang mencuat dalam diskusi ini adalah ketentuan dalam RUU KUHAP terkait akses terhadap data pribadi, seperti buku rekening dan kartu ATM. Para peserta mempertanyakan apakah ketentuan yang mengizinkan akses terhadap rekening yang tidak aktif selama tiga bulan melanggar hak asasi manusia.
Kegiatan ini sebagai bentuk kegelisahan kolektif para anggota AMHTN-SI terhadap arah pembentukan RUU KUHAP. Mereka menghadirkan sejumlah pihak untuk memperkaya diskusi, termasuk perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), akademisi, serta praktisi hukum.
“Berbicara soal seringnya benturan dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, karena merekalah yang paling dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat—bukan hakim atau jaksa,” ungkap Juwita Tri Utami dari LBH Dharmaloka Nusantara Balam.
Diskusi juga menyoroti pentingnya peran mahasiswa dalam mencegah kekerasan dan pelanggaran HAM, baik melalui aktivitas kampus maupun organisasi mahasiswa. Menurut peserta, lembaga-lembaga yang dibentuk pemerintah kerap kali tidak cukup efisien dalam menangani isu tersebut.
“Perlu ditemukan cara untuk mengontrol demokrasi dalam rangka memproteksi hak asasi manusia dan mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. KUHAP seharusnya menjadi instrumen untuk melindungi hak asasi manusia dan membatasi tindakan sewenang-wenang,” ujar Tri Rahmadona, Ketua Permahi Lampung.
Kawal RUU KUHAP
Ia juga menekankan pentingnya sistem peradilan pidana dalam mencegah pelanggaran HAM. Jika pelanggaran tetap terjadi, maka harus ada mekanisme hukum yang tegas dan adil. Namun, AMHTN-SI menilai bahwa dalam praktiknya, masih ditemukan kasus penyiksaan dalam proses penegakan hukum yang hanya dijatuhi sanksi etik, bukan sanksi pidana.
“Diskusi ini adalah bentuk nyata dari komitmen kawan-kawan AMHTN-SI dalam mengawal RUU KUHAP. Kami tidak ingin ada pihak yang dikambinghitamkan ke depannya,” tutup Tri Rahmadona.