Liputan6.com, Moskow - Presiden Rusia Vladimir Putin pada Kamis (31/7/2025) menandatangani undang-undang yang menghukum siapa pun yang dengan sengaja mencari atau membuka informasi di internet yang telah ditetapkan pemerintah sebagai materi ekstremis.
Undang-undang, yang telah disetujui oleh kedua majelis parlemen awal bulan ini, menyatakan bahwa tindakan dengan sengaja mencari dan mengakses materi ekstremis secara daring dapat dikenai denda hingga setara dengan USD 60 atau sekitar Rp989 ribu. Demikian seperti dilansir AP.
Advertisement
Di Rusia, definisi resmi mengenai aktivitas ekstremis sangat luas dan mencakup kelompok-kelompok oposisi seperti Yayasan Anti-Korupsi yang didirikan oleh mendiang pemimpin oposisi Alexei Navalny, serta gerakan LGBTQ+ internasional.
Tidak jelas bagaimana pihak berwenang akan melacak para pelanggar.
Para pejabat dan anggota parlemen mengatakan bahwa pengguna internet biasa tidak akan terdampak dan hanya mereka yang secara sistematis mencari konten terlarang yang akan menjadi sasaran. Namun, mereka tidak menjelaskan bagaimana pihak berwenang akan membedakan antara keduanya.
Masyarakat Rusia secara luas menggunakan layanan VPN untuk mengakses konten yang diblokir, namun pemerintah berusaha memperketat pembatasan dan menutup celah-celah tersebut. Badan pengawas komunikasi negara semakin sering menggunakan teknologi untuk menganalisis lalu lintas data dan memblokir protokol VPN tertentu.
Pemerintah Rusia telah meningkatkan tindakan keras terhadap perbedaan pendapat melalui berbagai cara sejak mengirim pasukan ke Ukraina pada Februari 2022.
Sejak saat itu, penyensoran daring dan penuntutan atas unggahan serta komentar di media sosial melonjak tajam. Sejumlah media independen dan kelompok hak asasi manusia telah ditutup, dicap sebagai agen asing, atau dinyatakan sebagai organisasi "tidak diinginkan". Ratusan aktivis dan pengkritik Kremlin menghadapi dakwaan pidana.