Liputan6.com, Jakarta Narkoba senilai Rp16 miliar yang disita dari jaringan internasional, dimusnahkan polisi di halaman Mapolrestabes Makassar, Kamis (31/7). Kapolrestabes Makassar Kombes Arya menjelaskan, narkoba tersebut didapat dari lima tersangka jaringan internasional.
Rinciannya adalah sekira 10 kilogram sabu, 10.465 butir pil mephedrone, dan 2 kilogram ganja. Dari sabu yang disita, hanya 200 gram disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan, sementara sisanya dimusnahkan.
Advertisement
"Bayangkan, jika barang ini sempat beredar, bisa merusak hingga 160 ribu orang. Dan jika mereka harus direhabilitasi, negara bisa menanggung biaya hingga Rp600 miliar," ujar Arya.
Dia menegaskan, pemusnahan ini tidak hanya soal menghilangkan barang haram, tetapi juga menyelamatkan masa depan generasi muda dan mencegah kerugian negara.
"Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan mendukung penuh program Presiden serta Kapolri, dalam mewujudkan Indonesia bersih narkoba," tambahnya.
Barang bukti yang dimusnahkan disebut berasal dari jaringan lintas negara yang dikirim dari China, masuk ke Malaysia, lalu masuk ke Indonesia melalui Kalimantan sebelum akhirnya masuk ke Kota Makassar.
"Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 75 huruf K dan Pasal 91, yang mewajibkan pemusnahan barang bukti setelah proses hukum berjalan," jelasnya.
Arya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga hingga institusi pendidikan, untuk aktif terlibat dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
"Ini bukan hanya soal pemusnahan, tapi soal penyelamatan warga negara kita dari ancaman narkoba," pungkasnya.